Berkas kasus narkoba selebriti Vitalia Sesha lengkap

id vitalia sesha, kasus narkoba, polres metro jakarta barat

Berkas kasus narkoba selebriti Vitalia Sesha lengkap

Selebriti Vitalia Sesha jalani proses pemberkasan melalui video konferens bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan berkas kasus penyalahgunaan narkoba selebriti Vitalia Sesha sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Kami serahkan (berkas Vitalia Sesha) Kamis pagi tadi," ujar Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis.

Menurut Maulana yang akrab disapa Alan, Vitalia Sesha masih ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. Namun statusnya sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemberkasan Vitalia Sesha juga dilakukan melalui video konferensi di sebuah ruangan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena dalam situasi pandemi COVID-19.

Alan mengatakan, selama proses pemberkasan, pihaknya tidak mengalami kendala berarti saat menyelesaikan berkas Vitalia Sesha.

"Alhamdulilah semua berjalan lancar. Tidak ada kendala apa pun," kata dia.

Sebelumnya, aktris FTV dan model Vitalia Sesha kedapatan menggunakan tiga jenis narkoba saat dilakukan pengecekan urine dan penggeledahan di Apartemen Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Vitalia Sesha menggunakan narkotika jenis ekstasi, sabu dan "happy five" dari hasil penggeledahan dan cek urine pada Senin (24/2).

"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil 'happy five'," ujar Yusri.

Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil "happy five" dan seperangkat alat hisap sabu.

Tiga jenis narkotika didapat dari transaksi berulang kali pacar Vitalia berinisial A yang memesannya dari teman mereka berinisial RH (32). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.