Mataram (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat meminta agar tata tertib pembahasan pembentukan upah minimum provinsi direvisi karena tidak mengakomodasi aspirasi para pengusaha.

  Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ni Ketut Wolini, ketika mengikuti rapat membahas nilai upah minimum provinsi (UMP) pada 2011 bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB serta Serikat Pekerja NTB, di Mataram, Sabtu.

  Menurut dia salah satu pasal yang ada di dalam Tata Tertib (Tatib) pembahasan pembentukan UMP tersebut perlu direvisi agar kepentingan semua pihak terakomodir.

  Pasal yang dimaksud yaitu pasal 26 ayat 2 yang berbunyi "Jika upaya pencapaian manfaat melalui musyawarah tidak tercapai, maka keputusan akan diambil secara "voting" atau pemungutan suara.

  "Dengan adanya voting itu aspirasi dari para pengusaha tidak terakomodir. Jelas kita akan kalah karena jumlah perwakilan kita hanya tiga orang, sedangkan wakil dari pemerintah sembilan orang," katanya.

  Wolini mengatakan, pihaknya hanya menginginkan adanya revisi karena Apindo, Serikat Pekerja serta Disnakertrans sama-sama memperjuangkan nasib para pekerja dengan sama-sama memberikan rekomendasi kepada gubernur.

  Dari rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing lembaga akan menjadi acuan oleh gubernur dalam memutuskan berapa besaran UMP di NTB.

  "Dewan pengupahan ini adalah rohnya pengupahan, tetapi hanya bisa memberikan usul atau rekomendasi atas hasil keputusan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) kepada gubernur. Jadi, dari awal tidak perlu diambil voting segalam macam, karena sifatnya sebatas usul," katanya.

  Ia mengatakan, rapat DPP terkait dengan penentuan UMP 2011 yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA belum membuahkan hasil, sehingga harus dibahas kembali pada rapat selanjutnya yang direncanakan digelar pada Sabtu (28/8)

"usul revisi dari Apindo ditentang oleh Serikat Pekerja (SP). Kendati demikian, persoalan ini masih akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan hari Sabtu mendatang," katanya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026