15.147 orang karyawan dan kader di Mataram diusulkan terima BSU

id covid,BSU,mataram

15.147 orang karyawan dan kader di Mataram diusulkan terima BSU

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 15.147 orang karyawan dari 87 perusahaan dan kader PKK-Posyandu di Mataram Provinsi NTB telah diusulkan menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan untuk membantu perekonomian mereka di tengah pandemi COVID-19.

"Dari 15.147 orang yang diusulkan itu, 2.323 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Pemerintah Kota Mataram, kader PKK-Posyandu 1.784 orang, dan sisanya buruh harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.

Menurutnya, jumlah PTT di lingkup Pemerintah Kota Mataram mencapai sekitar 4.000 orang, namun yang sudah terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) baru kader dan buruh di Dinas PUPR, sebanyak 2.323 orang.

"Sementara lainnya, belum ada terkonfirmasi dari BPJAMSOSTEK. Mungkin saja mereka masuk menjadi anggota Taspen, karena yang didata akan mendapat BSU hanya anggota aktif BPJAMSOSTEK sampai Juni 2020," katanya.

Menurutnya, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BSU selama empat bulan dari pemerintah sesuai dengan Permenaker 14/2020, antara lain karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta, dan masih menjadi peserta BPJAMSOSTEK sampai Juni 2020, dengan angsuran di bawah Rp150 ribu dan non PNS serta BUMN.

"Kalau ada karyawan yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di atas bulan Juni 2020, karyawan tersebut tidak bisa masuk kriteria," katanya.

Dikatakan, BSU yang diberikan pemerintah untuk membantu perekonomian pekerja di tengah pandemi COVID-19, merupakan bantuan konsumtif sehingga pekerja bisa menggunakannya sesuai kebutuhan masing-masing.

Bantuan akan diterima dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer pemerintah langsung ke rekening masing-masing sasaran Rp1,2 juta atau per dua bulan sekali.

"Karena bantuan ini bentuknya konsumtif, pengawasan tidak dilakukan maksimal. Karyawan yang menerima BSU bisa menggunakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan mereka," katanya.

Menyinggung tentang akan adanya potensi tambahan penerima BSU, Hariadi, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah HRD (human resource departement) perusahaan, agar segera melaporkan karyawannya yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Informasinya, BSU akan mulai disalurkan besok (25 Agustus 2020-red). Karena itu, kita juga berharap kerja sama dari perusahaan, selain itu kita juga tetap berkoordinasi dengan BPJAMSOSTEK," katanya.