Mataram (ANTARA) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis, ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Eks anggota DPRD NTB tersangka asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara
Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Baca juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandungnya jadi tersangka
Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Baca juga: Diduga cabuli anak kandungnya yang baru gadis, mantan anggota DPRD NTB diamankan polisi
Berita Terkait
Korban asusila tersangka tunadaksa di Mataram berjumlah 13 orang
Selasa, 3 Desember 2024 15:29
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28
Polda Metro Jaya tetapkan tersangka kasus ibu rekam video asusila anak
Selasa, 4 Juni 2024 17:57
Polresta Mataram menetapkan tersangka kasus penyebaran video asusila
Jumat, 29 September 2023 17:18
Polisi menetapkan tersangka asusila tiga anak modus ajak nonton YouTube
Senin, 25 September 2023 17:23
Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus asusila bacaleg Sekotong
Rabu, 6 September 2023 17:44
Polda NTB ungkap peran tersangka kasus asusila ponpes di Sumbawa
Selasa, 1 Agustus 2023 13:31
Penyidik mengandeng psikolog cek kesehatan mental tersangka asusila
Rabu, 19 Oktober 2022 5:10