Dishub Mataram siapkan mobil derek menangani parkir liar

id derek,parkir,mataram

Dishub Mataram siapkan mobil derek menangani parkir liar

Ilustrasi: kondisi parkir di tepi Jalan Udayana, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat kegiatan CFD (car free day). (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan sembilan orang operator mobil derek untuk mengatasi parkir liar yang selama ini menjadi masalah dan memicu kemacetan arus lalulintas di kota itu.

"Sebanyak sembilan orang operator mobil derek tersebut akan kita latih terlebih dahulu secara khusus, sehingga ketika mobil derek siap operasional, mereka sudah lihai," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat.

Menurutnya, sebanyak sembilan operator mobil derek tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga regu. Satu regu beranggota tiga orang sekaligus sopirnya.

"Bulan Februari 2021, sembilan orang operator mobil derek akan dilatih lagi selama dua hari oleh tim dari perusahaan. Harapan kita, setelah itu mereka bisa latihan dan segera beroperasi," katanya.

Mobil derek tersebut, katanya, saat ini disiagakan di Kantor Dishub Jalan Lingkar Utara. Kendati belum dimanfaatkan secara optimal, namun dalam setiap kegiatan sosialisasi keliling, tetap disampaikan bahwa Dishub Kota Mataram sudah memiliki mobil derek.

"Selain untuk memaksimalkan pengawasan parkir, keberadaan mobil derek juga untuk membantu masyarakat yang mengalami gangguan di jalan raya," katanya.

Seperti kejadian sekitar dua hari lalu, tim Dishub membantu menderek mobil box yang tiba-tiba rodanya lepas di Jalan Udayana. Mobil box tersebut diderek hingga ke perusahaanya dan pelayanan ini diberikan secara gratis.

Di samping menyiapkan operator mobil derek, Dishub juga sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) keberadaan mobil derek yang pararel dengan sanksi gembok kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar rambu larangan parkir.

"Sistemnya, jika kita sudah memberikan imbauan selama 10 menit terhadap pelaku pelanggaran rambu larangan parkir tapi tidak ada respon, kendaraan itu kita gembok. Selanjutnya, 10 menit kemudian tidak ada respon lagi, barulah kendaraan tersebut kita derek," ujarnya.