Petugas di Jakarta derek 1.090 kendaraan parkir liar periode Januari-Juli

id parkir liar, Jakarta Utara,Parkir, Areal Parkir kendaraan Umum

Petugas di Jakarta derek 1.090 kendaraan parkir liar periode Januari-Juli

Petugas melaksanakan razia parkir liar di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan operasi penertiban parkir liar dengan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan sebagai upaya melancarkan lalu lintas, Selasa.

"Kami lakukan pengawasan dan penertiban parkir liar di Jalan Pegangsaan Dua, Jalan Boulevard Artha Gading (Kelapa Gading), Jalan Tipar Cakung, Sungai Landak (Cilincing), Jalan Kramat Jaya, dan Jalan Lorong 104 (Koja)," kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon di Jakarta, Selasa.

Petugas akan menderek kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan atau parkir tidak pada tempatnya ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Selanjutnya kendaraan akan diproses lebih lanjut dan diserahkan ke pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara untuk dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan atau dikenakan tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah itu, kendaraan dipindah ke tempat penyimpanan parkir Kantor Sudinhub Jakut. Pemilik harus mengurus kendaraan tersebut ke bagian Virtual Account Cash Management System (CMS) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, kata Hendrico.

Dia juga menjelaskan sudah melakukan penderekan terhadap 1.090 kendaraan yang diparkir secara liar seperti di bahu jalan selama periode Januari-Juli 2023. "Selama tujuh bulan ini, sudah 1.090 kendaraan kami derek karena kedapatan parkir sembarangan," ujar Hendrico.

Baca juga: Bandara Lombok menerapkan pembayaran parkir nontunai
Baca juga: Dishub Mataram mengawasi juru parkir tidak terapkan pembayaran nontunai


Hendrico mengatakan tujuan penderekan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta Utara serta meminimalkan hambatan bagi pengguna jalan lainnya. "Kendaraan yang terparkir liar dan sembarang di bahu jalan pastinya akan menimbulkan hambatan lalu lintas atau dengan kata lain berpotensi memicu kemacetan," kata Hendrico.

Hendrico mengatakan penertiban parkir liar terbanyak dilakukan petugas pada April dengan jumlah penertiban mencapai 87 kendaraan.