Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit menyebutkan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memberikan kepastian bekerja bagi para pekerja.
Ahmadi Noor Supit dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu menetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub pada Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT juga menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih "bankable".
Menurut dia, buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya
"Tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha.
Pada aturan tersebut, jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Hal itu, kata dia, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun, sesuai pasal 8 ayat 2.
Jangka waktu lima tahun dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan lama yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan lama, menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Ahmadi Noor Supit dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu menetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub pada Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT juga menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih "bankable".
Menurut dia, buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya
"Tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha.
Pada aturan tersebut, jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Hal itu, kata dia, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun, sesuai pasal 8 ayat 2.
Jangka waktu lima tahun dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan lama yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan lama, menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.