Jarot-Mokhlis menghormati putusan MK tolak gugatan Pilkada Sumbawa

id Jarot Mokhlis,Pilkada Sumbawa,Mahkamah Konstitusi,Mo Novi,Gerindra

Jarot-Mokhlis menghormati putusan MK tolak gugatan Pilkada Sumbawa

Sekretaris DPD Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Utsman Ahim. (ANTARA/Nur Imansyah/dok).

Mataram (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jarot-Mokhlis menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak seluruh gugatannya pada sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020.

Sekretaris DPD Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Utsman Ahim mengatakan, bahwa Jarot-Mokhlis sangat menghormati apa yang telah diputuskan MK dalam pembacaan putusannya yang digelar secara daring tersebut.

"Kami telah menempuh semua upaya konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kami sangat menghormati keputusan MK itu," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dari Mataram, Kamis.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Jarot-Mokhlis

Menurut Ali, pasca-putusan MK maka Partai Gerindra selaku partai pengusung dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jarot-Mokhlis siap mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih Mo-Novi demi kepentingan masyarakat Sumbawa.

"Kami berharap ke depan Partai Gerindra bersama Jarot-Mokhlis dapat bersinergi dengan Mo-Novi. Karena ini semua tidak lain untuk kepentingan masyarakat Sumbawa," tegas Ali Utsman.

"Tentunya juga Jarot-Mokhlis akan mendukung upaya-upaya untuk memastikan Kabupaten Sumbawa dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi," katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi mengatakan, bersyukur dan berterima kasih pada masyarakat Sumbawa, khususnya pada pemilih Mo-Novi terkait hasil sidang sengketa MK yang menolak gugatan pemohon.

"Sidang MK ini merupakan puncak dari sidang sebelumnya yakni, dari Bawaslu. Memang menunggu juga melatih kestabilan emosi. Alhamdulillah, masyarakat Sumbawa sudah terlatih dalam menghadapi sengketa Pilkada Sumbawa," kata Sambirang.

Politisi PKS itu menegaskan, pascaputusan MK kali ini, maka pasangan calon Mo-Novi sudah resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.

Menurut Sembirang, putusan MK itu final dan mengikat, serta menjadi ending demokrasi di negara Indonesia.

"Paslon Mo-Novi mulai hari ini menjadi pemimpin semua warga Sumbawa. Mari, kita sikapi kemenangan dengan biasa-biasa saja," tegas Sambirang.

Ia mengajak, semua pihak untuk mendukung pemerintahan Mo-Novi. Apalagi, sejak awal pihaknya berkomitmen Mo-Novi akan menjadi pemimpin untuk semua golongan dan masyarakat Sumbawa.

Sehingga, butuh suport dan dukungan dari semua pihak, termasuk yang saat Pilkada Sumbawa lalu yang tidak memberikan dukungan pada Paslon Mo-Novi.

"Paslon Mo-Novi butuh suport, kolaborasi dan kerjasama semua pihak. Kita harus mulai percaya dengan proses demokrasi. Mari, kita lupakan saja proses yang sudah berlalu," tegas Sambirang.

"Kan jelas lagu dari Ariel Noah, biar hujan menghapus jejakmu, usai sudah jejak masa pilkada lalu. Yakni, kita tutup lembaran lama menuju harapan baru dalam mewujudkan Sumbawa Gemilang yang lebih baik ke depannya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sambirang berharap pasangan calon Mo-Novi untuk bisa merangkul semua pihak yang berseberangan. Apalagi, ia tidak menghendaki adanya rasa kebencian terus terjadi.

"Saya hanya mengingatkan, jangan sampai efek pilkada mematikan sikap keadilan. Mo-Novi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih harus bisa menjadi negarawan, yakni memimpin untuk semua golongan dan rakyat Sumbawa," kata Sembirang Ahmadi.

Diketahui, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Djarot-Mokhlis dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.