Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Baca juga: Jelang putusan sengketa Pilkada Sumbawa, Polres Sumbawa gelar patroli skala besar
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
Berita Terkait
Akademisi Unram: Cawabup di Sumbawa Barat terima gaji DPRD rugikan negara
Jumat, 1 November 2024 15:31
Paslon Rohmi-Firin target raih 35 persen suara di Pulau Sumbawa
Rabu, 30 Oktober 2024 17:53
Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Selasa, 29 Oktober 2024 17:43
Polisi agendakan pemeriksaan eks Wabup Sumbawa usai Pilkada 2024
Senin, 28 Oktober 2024 14:37
Tiga calon bupati di Sumbawa Barat kompak dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB
Jumat, 18 Oktober 2024 15:26
KPU ajak warga Sumbawa Barat kampanyekan pilkada damai
Minggu, 13 Oktober 2024 14:14
Jelang Pilkada NTB, Rohmi-Firin optimistis unggul di Pulau Sumbawa
Selasa, 8 Oktober 2024 7:22
Bacagub Iqbal bertemu mantan Wagub NTB jelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 11:27