Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menerbitkan agenda sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 dengan terdakwa Abubakar Husain dan Yanrik.
"Berdasarkan penetapan ketua pengadilan, sidang perdana kedua terdakwa diagendakan pada 27 November 2024," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa.
Selain agenda sidang perdana, Ketua Pengadilan Negeri Mataram turut menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik dua terdakwa tersebut.
"Majelisnya, Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra. Itu susunan majelisnya untuk sidang milik dua terdakwa," ujar dia.
Baca juga: Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Dia menyampaikan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini merupakan tindak lanjut pendaftaran berkas dakwaan milik kedua terdakwa dari pihak Kejari Dompu.
"Dilimpahkannya (didaftarkan) Senin (18/11) kemarin," ucapnya.
Sesuai data yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara milik kedua terdakwa terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, untuk terdakwa Abubakar Husain, dan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, untuk terdakwa Yanrik.
Kepala Kejari Dompu Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa berkas milik kedua terdakwa sudah lengkap di tahap penyidikan. Pihaknya telah menindaklanjuti hasil penelitian jaksa tersebut dengan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Lapas Kelas IIB Dompu.
Abubakar Husain dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, Yanrik merupakan pelaksana proyek dari PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima.
Baca juga: Kejari Dompu sita dokumen dari penggeledahan kantor Dikes-BPKAD
Perusahaan Yanruk melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran pembangunan tersebut dari APBD melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Dari proses penyidikan terungkap indikasi kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp944 juta. Kerugian muncul dari dugaan penggelembungan harga material.
Sehingga, kedua terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Inspektorat NTB melakukan audit kerugian proyek Puskesmas Dompu
Lebih lanjut, terdakwa Yanrik dalam perkara ini tercatat seorang residivis tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Mataram pada medio Desember 2023.
Yanrik mendapat hukuman tersebut dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018.
Dalam proyek itu Yanrik berperan sebagai pelaksana proyek yang dinyatakan oleh hakim menerima keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota masuk penyidikan jaksa