Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
"Audit ini kami laksanakan atas dasar permintaan dari Kejaksaan Negeri Dompu," kata Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa.
Dalam proses audit, pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik bangunan. Rencana tersebut kini masuk agenda tim di lapangan.
"Jadi, untuk menghitung kerugian negara, kami harus melengkapi dengan cek fisik. Ini masih kami agendakan," ujarnya.
Selain cek fisik pekerjaan, permintaan keterangan terhadap para pihak yang terlibat dan mengetahui proses pekerjaan juga masuk dalam agenda.
"Intinya, semuanya pasti akan kami cek, termasuk melihat data dari penyidik Kejari Dompu," ucap dia.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini terungkap berjalan pada tahun 2021 dengan menggunakan APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Baca juga: Kejari Lombok Timur meminta inspektorat telusuri kerugian di kasus PDAM
Penyidik menetapkan kasus ini masuk penyidikan berdasarkan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait penggelembungan harga material bangunan.