"Status jalan akses BIL itu yang belum jelas, sehingga berpengaruh terhadap anggaran penataannya. Saya sudah pertanyakan hal ini dalam rapat koordinasi dengan tim percepatan operasional BIL," kata Wakil Ketua Komisi III (Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Ruslan Turmuzi, di Mataram, Sabtu.
Turmuzi mewakili pimpinan DPRD NTB guna menghadiri rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Operasional Bandara Internasional Lombok (BIL) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB, Sabtu (19/3).
Ia mengatakan, hingga kini jalan akses BIL yang tengah dibangun dengan dana APBN sejak 2008, belum ditetapkan statusnya sehingga akan menyulitkan penataannya, karena berkaitan dengan pengalokasikan anggaran.
"Apakah jalan akses BIL itu statusnya jalan nasional, jalan provinsi, jalan arteri atau jalan kabupaten, ataukah jalan tol, karena untuk menatanya harus jelas statusnya dan pihak mana yang dibebankan tanggungjawab," ujarnya.
Menurut dia, status jalan akses BIL itu menjadi penting karena semua pihak menghendaki kelancaran lalu lintas melalui jalan tersebut, saat BIL dioperasionakan 31 Juli mendatang sesuai target PT Angkasa Pura I.
Jalan akses BIL itu harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak ada kendala apa pun saat digunakan dari dan menuju bandara internasional yang berlokasi di Tanah Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Ya... bukan bandara internasional namanya kalau untuk menuju ke sana saja harus terkendala kemacetan lalu lintas. Karena itu, jalan itu harus ditata seperti diberi pagar, lampu penerangan jalan, dan disertai aturan-aturan yang mengikat," ujarnya.
Wakil rakyat itu mencontohkan sejumlah hal yang bakal menjadi hambatan kelancaran lalu lintas dari dan menuju BIL, seperti tingkah laku masyarakat di sepanjang jalan akses BIL yang menggunakan badan jalan untuk berbagai kegiatan pribadi atau kelompok.
Badan jalan akses BIL itu dipakai untuk jemur padi hasil panen atau hasil-hasil pertanian lainnya, sarana bermain warga setempat seperti balapan liar dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Belum lagi, ada cidomo (kendaraan angkutan umum menggunakan tenaga kuda) yang mondar-mandir di jalan itu, karena tidak berpagar dan mudah dilewati masyarakat seacara leluasa. Ini yang saya maksudkan mengapa harus ada kejelasan status jalannya agar upaya penertibannya pun terarah dan komprehensif," ujarnya.
Ruslan menambahkan, ketika hal itu ditanyakan dalam rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Operasional BIL, tidak seorang pun memberikan jawabannya.
"Orang PU pun hanya diam, padahal permasalahan riil yang saya kemukakan merupakan kendala utama kelancaran lalu lintas akses BIL. Jalan akses BIL dihajatkan untuk kelancaran transportasi dari dan ke bandara internasional itu, maka tidak boleh ada hambatan," ujarnya.
Menurut dia, jika Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, yang memiliki kaitan langsung dengan jalan akses BIL itu, akan mengalokasikan anggaran pendukung sarana-prasarana jalan maka dikategorikan terlambat.
"BIL akan dioperasionalkan 31 Juli, sementara APBD perubahan 2011 baru akan dirampungkan Oktober atau Nopember mendatang, yang berarti jalan akses BIL masih bermasalah saat BIL dioperasionalkan," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026