Dinkes Mataram menurunkan pengawas tes usap antigen agar sesuai SOP

id rapid,mataram,antigen

Dinkes Mataram menurunkan pengawas tes usap antigen agar sesuai SOP

Petugas melakukan tes usap antigen COVID-19 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menurunkan petugas pengawasan tes usap antigen COVID-19 di 27 fasilitas pelayanan kesehatan di daerah itu, agar pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Selain itu, pengawasan kita lakukan untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan oleh 27 fasilitas kesehatan yang sudah dapat izin operasional memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak," kata Kepala Dinkes Kota Mataram dr Usman Hadi di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi indikasi pelayanan tes cepat antigen yang terjadi di tempat-tempat tertentu di luar kota tersebut yang dilakukan sebatas formalitas, untuk kepentingan tertentu, sehingga surat keterangan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Selain itu, biaya untuk tes cepat di bawah ketentuan maksimal, yakni Rp275.000.

Terkait dengan penentuan biaya, pihaknya tidak memiliki kewenangan, sebab yang ditetapkan pemerintah berupa batas maksimal Rp275.000, sehingga faskes pelayanan tes cepat bisa bersaing dalam menetapkan biaya dan pelayanan.

"Pastinya, masyarakat cenderung akan mencari harga paling murah. Harapan kita murah tapi berkualitas, jangan sebaliknya," katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, pengawasan akan dilakukan terhadap 27 faskes pelayanan tes cepat, termasuk yang membuka stan pelayanan pada tempat dan fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan.

Dalam SOP pelayanan, petugas tes cepat antingen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa alat kesehatan yang digunakan masih baru, tersegel, dan steril.

"Hal itu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa mereka tidak menggunakan alat bekas, seperti temuan kasus di luar daerah," katanya.

Di samping itu, katanya, surat keterangan hasil tes harus diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan sampel yang artinya jika hasil pemeriksaan ternyata positif COVID-19 maka harus ditulis positif. Demikian pula sebaliknya.

"Apabila ditemukan indikasi pelayanan 'rapid test' (tes cepat) tidak sesuai prosedur, baik untuk kepentingan perjalanan ke luar kota maupun kepentingan lainnya, kita akan memberikan peringatan dan teguran faskes terkait," katanya.