Badung (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menegaskan bahwa hoaks (kabar bohong) itu semestinya bukan cuma kesalahan pemilik akun, namun juga kesalahan pemilik platform digital yang meraup keuntungan dari hoaks yang viral.
"Ini yang harus dikoreksi dari UU ITE kita itu, karena hoaks itu bukan cuma kesalahan pemilik akun, karena pemilik platform digital seperti Youtube, Google, FB, dan medsos lainnya yang untung secara finansial," katanya di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Saat berbicara dalam Forum Komunikasi Media Massa bertema "Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers bagi ASN dan Wartawan" yang diadakan Kemenko Polhukam bersama Dewan Pers di Bali secara luring-daring itu, ia menjelaskan 96 persen pendapatan platform digital (medsos) itu dari hoaks yang viral.
"Jadi, kita harus melakukan koreksi nasional terhadap UU ITE, karena di Eropa itu bila ada hoaks yang viral justru platform digital yang digugat, tapi kalau kita sebaliknya. Karena itu, sebaiknya ya dua-duanya, baik pemilik akun maupun pemilik platform digital-nya," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional di Dewan Pers itu.
Dalam forum yang dihadiri jajaran Kominfo se-Bali, kalangan pers, asosiasi media, dan Humas TNI-Polri itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional di Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengatakan UU ITE memang membedakan secara tipis untuk kritik, nynyir, fitnah, dan kebencian.
"Misalnya, informasi tentang 'Gubernur jarang ke kantor'. Kalau kritik itu menyatakan Gubernur jarang ke kantor menyebabkan tugas terbengkalai. Kalau nyinyir itu menyatakan bagaimana mau kerja kalau jarang ke kantor. Kalau fitnah itu menyatakan jarang ke kantor itu pasti cari duit di luar. Kalau benci itu menyatakan pantas saja jarang ke kantor karena jadi gubernur itu modalnya besar. Begitulah," katanya.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsma TNI Oka Prawira, mengharapkan jajaran pemerintah yang memiliki sengketa dengan pers hendaknya menyelesaikan delik pers yang terjadi dengan mengadukan ke Dewan Pers.
"Pers itu mendorong supremasi hukum, demokrasi, dan kebhinnekaan, serta memenuhi hak masyarakat, tapi masyarakat tetap dapat mengontrol pers melalui Dewan Pers. Kalau pers ada kekurangan, adukan ke Dewan Pers. Itu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," katanya.
Berita Terkait
Bappenas merekomendasikan kebijakan pemilu, UU parpol dan media massa
Jumat, 25 Oktober 2024 5:17
Dewan Pers melarang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Senin, 30 September 2024 19:47
Dewan Pers survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Provinsi Gorontalo
Jumat, 14 Juni 2024 5:06
Hasto: Pemeriksaan ini bagian pendidikan politik
Selasa, 4 Juni 2024 16:04
Dewan Pers ucapkan belasungkawa atas wafatnya Salim Said
Minggu, 19 Mei 2024 6:28
Dewan Pers mengandalkan Satgas atasi kasus kekerasan pada jurnalis
Jumat, 29 Maret 2024 5:11
Dewan Pers awasi penyebaran paham terorisme di medsos
Rabu, 20 Maret 2024 6:58
Dewan Pers dorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa
Rabu, 6 Maret 2024 15:59