Jakarta, 18/4 (ANTARA) - Pemerintah memutuskan perpanjangan waktu proses divestasi tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang semestinya berakhir 18 April menjadi 18 Mei 2011.

   Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika di Jakarta, Senin mengatakan, Menteri ESDM sudah mengirimkan surat perpanjangan proses divestasi selama 30 hari itu ke Menteri Keuangan.

   "Pertimbangan perpanjangan ada dua yakni masih perlu waktu lagi untuk proses pengalihan saham divestasi ini dan kedua adalah adanya tuntutan pihak ketiga yang harus dipelajari agar jangan sampai nanti ke depan menimbulkan masalah," ujarnya.

   Kardaya menambahkan, perpanjangan juga sudah diinformasikan ke NNT.

   "Mereka tidak keberatan," katanya.  
Perpanjangan proses divestasi tersebut tercatat merupakan ketiga kalinya.

   Sebelumnya, batas waktunya pada 18 Desember 2010, kemudian diperpanjang sampai 18 Maret 2011, dan terakhir 18 April 2011.

   Proses divestasi saham NNT itu menimbulkan permasalahan setelah adanya keinginan pemerintah pusat dan daerah menguasai saham tersebut.

   Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan, pemerintah akan membeli saham divestasi melalui Pusat Investasi Pemerintah.

   Sementara, daerah juga menginginkan hal sama guna lebih memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tambang.

   Gelombang aksi demonstrasi terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat atas rencana pemerintah pusat tersebut.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026