Cemburu buta lihat "chattingan", motif Bripka MN tembak mati Briptu HT di Lombok Timur

id Chattingan,Chatting,Bripka MN ,Briptu HT,Lombok Timur,Polres Lotim

Cemburu buta lihat "chattingan", motif Bripka MN tembak mati Briptu HT di Lombok Timur

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Kepala berinisial MN yang menembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu berinisial HT diduga karena cemburu buta.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban 'chatting' dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu.

Baca juga: Motif polisi tembak polisi di Lombok Timur masih misteri

Baca juga: Pelaku penembak polisi ditetapkan menjadi tersangka, motif masih misteri

Baca juga: Anggota Polres Lombok Timur tewas diduga ditembak oknum anggota polisi


Namun ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.