Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mata Uang menjadi undang-undang sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah di masa mendatang.

"Semoga UU tentang mata uang ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah di masa mendatang," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam pendapat akhir pemerintah atas RUU Mata Uang di rapat paripurna DPR RI, Jakarta (31/5).

Ia juga mengharapkan, pengelolaan dan pengendalian rupiah dapat meningkatkan martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut dia, landasan pemikiran mengenai pengaturan mata uang tidak dapat dilepaskan dari amanat pasal 23B UUD 1945 hasil amandemen yang menyatakan macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU tersendiri.

"Apalagi selama ini landasan aturan mata uang tersebar dalam berbagai aturan perundang-undangan seperti UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujar Menkeu.

Hal-hal yang telah menjadi kesepakatan terhadap substansi krusial antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU mata uang antara lain pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan menjadi pihak yang menandatangani uang kertas rupiah.

"Pemerintah akan menandatangani uang kertas bersama BI yang akan diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014," ujar Menkeu.

Kemudian, perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.

"Pemusnahan rupiah juga dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Menkeu.

Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka percetakan itu dilaksanakan BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.

Selain itu, pemberantasan uang rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengkoordinasikan pemberantasan rupiah palsu.

"Juga akan dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata Menkeu.

Sedangkan mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi akan diatur undang-undang tersendiri dan selama belum diundangkan maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Secara garis besar bahasan UU mata uang tersebut juga meliputi sejumlah ketentuan seperti ciri dan desain rupiah, pengelolaan rupiah, pemberantasan uang palsu serta pemeriksaan tindak pidana terhadap rupiah dan ketentuan pidana.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026