Mataram, 9/6 (ANTARA) - Politisi Partai Golkar Abdul Kaffi, divonis bebas dalam sidang perkara dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat 2003, yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

  Sidang putusan perkara dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) 2003 itu dipimpin oleh Jauhari, SH selaku Ketua Majelis Hakim, yang didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim masing-masing Jon Sarman Saragih, SH dan Hera Kartiningsih, SH.

   Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadiri sidang tuntutan itu  yakni Budi Tridadi, SH.

   Pada sidang putusan itu terdakwa Abdul Kaffi didampingi tim penasehat hukumnya yakni Sri Hayati Ningsih, SH dan Siti Rahmin, SH.

   Abdul Kaffi merupakan mantan Wakil Ketua DPRD NTB periode 1999-2004, yang kini tidak lagi menjadi wakil rakyat.

   Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Kaffi tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

  Majelis hakim juga meminta rehabilitasi nama baik terdakwa dan mengembalikan semua barang bukti kepada JPU.

  Putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

  JPU juga menuntut mantan Wakil Ketua DPRD NTB itu untuk mengembalikan biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp221,58 juta lebih.

  Tuntutan itu mengacu kepada pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  "Setelah mendengar putusan ini, penuntut punya hak selama 14 hari ke depan untuk mengajukan upaya hukum dan karena ini merupakan putusan bebas maka silahkan mengajukan kasasi," ujar Jauhari kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup.

  Terkait putusan tersebut, terdakwa Abdul Kaffi langsung mengungkapkan rasa syukurnya dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran selama persidangan perkara tersebut.

  Namun, Tim JPU yang diwakili Budi Tridadi, SH menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi sesuai batasan waktu yang ditetapkan undang undang.

  "Kami punya waktu 14 hari dari sekarang untuk menyiapkan memori kasasi," ujarnya.

  Putusan serupa lebih dulu dijatuhi kepada Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rahmat Hidayat, yang divonis bebas dalam sidang perkara serupa di PN Mataram, 5 Mei lalu.

  Hanya saja, Ketua Majelis Hakim untuk berkas perkara Rahmat Hidayat yakni H. Ali Makki, SH, MH, yang sehari-harinya sebagai Ketua PN Mataram, yang dibantu dua orang anggota majelis hakim masing-masing  Eddy, SH dan Jon Sarman Saragih, SH.

  Tim JPU untuk perkara Rahmat Hidayat juga beda yakni Muhtadi, SH, dan Sugiyanta, SH. Demikian pula tim penasehat hukumnya yang juga berbeda yakni Sirra Prayuna, SH dan penasehat hukum lainnya.

  Tuntutan terhadap Rahmat Hidayat juga sama yakni 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

  Nilai kerugian yang dibebankan JPU kepada Rahmat Hidayat juga sama yakni biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp221,58 juta lebih.

  Pasal hukum yang diberlakukan JPU terhadap Rahmat Hidayat juga sama dengan Abdul Kaffi yakni mengacu kepada pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  Rahmat Hidayat merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan. (Riko/*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026