BPK LAKUKAN AUDIT LANJUTAN KASUS BANK CENTURY

id

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit lanjutan atas kasus Bank Century khususnya menyangkut aliran dananya. "Kami sedang melakukan audit berikutnya, kami menelisik aliran dana di bank itu," kata Anggota III BPK, Hasan Bisri dalam buka bersama pimpinan BPK dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Jakarta (12/8). Menurut dia, audit lanjutan itu merupakan permintaan pihak DPR beberapa waktu lalu. Bank Century merupakan bank yang mengalami masalah ketika terjadi krisis pada tahun 2008. Pemerintah memutuskan menyelematkan bank itu karena kekhawatiran dampak sistemik jika bank itu ditutup atau dilikuidasi. Pemerintah memutuskan menyuntikkan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century. "Rekap (dana yang disuntikkan) itu untuk menutup kekurangan dana akibat aset yang tidak ada nilainya. Setelah ada rekap, maka nasabah bisa mengambil uangnya," katanya. Ia menyebutkan, mereka yang mengambil uang paska penyuntikan dana ke bank itu, haruslah mereka yang sebelumnya benar-benar memiliki rekening di bank itu. "Jangan-jangan ada yang tidak pernah buka rekening deposito tapi kemudian ikut ambil deposito," katanya. Menurut Hasan Bisri, tidak mudah memeriksa aliran dana apalagi menyangkut 12 juta transaksi. Jika sudah ditransaksi ke bank lain, maka harus izin ke Bank Indonesia. Ia menyebutkan, audit lanjutan Bank Century ini lebih sulit dibanding audit aliran dana Bank Bali yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Dalam kasus Bank Bali hanya melibatkan satu transaksi, sementara di Bank Century menyangkut jutaan transaksi. "Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan dan dipublikasikan," kata Hasan. Apakah hasil audit akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat hukum lainnya, ia mengatakan tidak bisa menjawabnya karena betapapun lengkapnya hasil pemeriksaan, sifatnya masih petunjuk awal. "Masih memerlukan penyidikan lanjutan, dan itu bukan kewenangan BPK," katanya. (*)