PENGIBAR "BINTANG KEJORA" AKAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

id

Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, para pengibar bendera "bintang kejora" di Jayapura akan berhadapan dengan hukum, apalagi jika mereka melakukan tindakan kekerasan. "Kalau mereka melakukan tindakan-tindakan kekerasan maka berhadapan dengan hukum. Itu saja," kata Djoko Suyanto ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore, setelah upacara penurunan bendera memperingati HUT Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia. Djoko menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dipertahankan selamanya. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia harus bersatu. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo juga menegaskan, segala tindakan separatis pasti akan berhadapan dengan hukum."Kita serahkan sesuai dengan aturan hukum," katanya. Secara terpisah, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan, pemerintah tidak bisa memberikan toleransi apabila terjadi pengibaran bendera "bintang kejora" oleh kelompok separatis organisasi papua merdeka di Provinsi Papua. Panglima mengatakan, pada dasarnya aksi pengibaran bendera kelompok separatis tersebut, merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. "Oleh sebab itu, kita juga tidak bisa memberikan toleransi manakala mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan tindakan kita sudah jelas, tegas, kalau ada pengibaran bendera maka kita turunkan," tuturnya. Meski demikian, Agus mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemerintah terhadap kelompok yang meminta perhatian tersebut bersifat persuasif, dan pemerintah senantiasa bersedia memberikan pemahaman. "Kita ingin mengajak mereka untuk sadar kembali bahwa mereka bagian dari NKRIĀ  Jadi kita ingin mengajak mereka agar mereka tetap dalam bingkai NKRI," ujarnya. (*)