Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima pengaduan dari pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Ya, hari ini (26/4) kami menerima satu pengaduan secara langsung dari pekerja di salah satu perusahaan di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Berdasarkan laporan pekerja, dia menerima THR tahun ini masih dicicil, sama seperti dua tahun lalu. Padahal, pembayaran THR mestinya bisa secara penuh seperti imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Pihaknya segera menindaklanjuti laporan pekerja tersebut dengan menurunkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Mataram.
"Kami akan bersurat dan menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap," katanya.
Dia menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti mampu memberikan THR kepada pekerja/buruh tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Terkait dengan pembayaran THR secara penuh atau 100 persen, kata Rudi, sifatnya imbauan sebab tidak ada SE khusus.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan. Tapi laporan pekerja tetap kita tindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
Pejabat Kementan patungan penuhi permintaan THR SYL
Rabu, 22 Mei 2024 19:53
Pegadaian mengajak masyarakat investasikan sisa THR dengan emas
Jumat, 19 April 2024 6:06
Disnaker Mataram sebut tak ada menerima pengaduan soal THR
Kamis, 18 April 2024 16:48
Employers must tell workersif they cannot pay THR: Kadin
Kamis, 11 April 2024 7:08
Mudik gratis, salah satu cara menghemat THR
Minggu, 7 April 2024 10:20
Anggota DPR ingatkan pekerja melapor jika tidak terima THR
Jumat, 5 April 2024 16:09
INDODAX ajak masyarakat investasikan THR di pasar kripto
Kamis, 4 April 2024 5:16
Disnaker Mataram turunkan tim awasi pembayaran THR pekerja 2024
Rabu, 3 April 2024 14:57