"Masih dilanjutkan meskipun dukungan anggarannya tidak banyak, karena masih ada janda-janda veteran yang membutuhkan bantuan itu," kata Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bachrudin, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, selama 2011 Pemprov NTB telah merehabilitasi belasan unit rumah janda veteran yang dianggap tidak layak huni, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap para pejuang Kemerdekaan RI itu.
Kini, masih ada sedikitnya belasan rumah lainnya yang ditempati para janda veteran yang akan direhabilitasi di 2012 sesuai dukungan anggaran yang tersedia.
"Dananya relatif terbatas sehingga disesuaikan dengan kondisi, kalau belum bisa dirampungkan di 2012 maka dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Intinya, kepedulian nyata harus diberikan kepada mereka," ujarnya.
Menurut Bachrudin, anggaran rehabilitasi rumah janda veteran itu dialihkan dari dana tali asih sebesar Rp425 ribu per orang, yang biasanya diberikan kepada sebanyak 125 orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di wilayah NTB yang tercatat di Kementerian Sosial.
Pemberian dana tali asih itu dihentikan mulai 2010 karena adanya opini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan pemberian dana tali asih itu menyalahi aturan karena setiap anggota LVRI telah diberi dana kehormatan sebesar Rp250 ribu per bulan yang bersumber dari APBN.
"Tidak boleh ada dana ganda dari APBN dan APBD sehingga mulai 2011 dana tali asih itu dialihkan ke program rehabilitasi rumah janda veteran," ujarnya.
LVRI merupakan organisasi yang menghimpun para Veteran Republik Indonesia yang dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
Dalam UU Veteran itu ditegaskan bahwa negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap anggota LVRI, berhak mendapat dana kehormatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Revolusi 1945.
Dalam Perpres itu ditegaskan, pemerintah memberi dana kehormatan veteran kepada semua anggota veteran pejuang 1945 sebesar Rp250 ribu per bulan.
Versi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB, saat ini jumlah anggota LVRI di wilayah NTB sebanyak 175 orang, sementara veteran yang belum terdata sebagai anggota LVRI tercatat sebanyak 220 orang.
Akhir 2008 lalu, Pemerintah Provinsi NTB mengajukan usulan penambahan sebanyak 220 orang anggota baru Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, meskipun hingga kini belum ada jawabannya.
Pengajuan usulan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
Pasal 10 Keppres Nomor 14 Tahun 2007 itu menegaskan bahwa setiap veteran RI berhak dan wajib menjadi anggota LVRI yang merupakan satu-satunya organisasi massa veteran RI.
Menurut Bachrudin, usulan penambahan veteran baru itu sejalan dengan keinginan pengurus LVRI pusat untuk mendata ulang keanggota LVRI dengan kriteria baru.
Pengurus LVRI pusat tengah menggodok dua kriteria baru bagi mereka yang berhak menjadi anggota veteran, yakni kategori Penegak dan Perdamaian.
Kategori Veteran Penegak diberikan kepada para prajurit anggota TNI ataupun Polri yang terlibat dalam operasi mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia dari rongrongan separatisme.
Sementara kategori Veteran Perdamaian diberikan kepada para prajurit yang ikut dalam berbagai operasi perdamaian PBB di luar negeri. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026