"Naskahnya tengah disiapkan karena sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun anggaran 2012 dan sudah pula disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB, 17 Desember 2011," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Agus Patria, di Mataram, Senin.
Agus yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan itu mengatakan, penyusunan naskah Rancangan Perda (Raperda) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Mataram Metro itu didasarkan pada Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Acuan hukum lainnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
"Regulasi tentang KSP Mataram Metro itu merupakan pedoman hukum dalam pengelolaan kawasan dalam mencapai keserasian dan keberlanjutan pembangunan sebagaimana dikehendaki berbagai kalangan," ujarnya.
Menurut dia, regulasi itu dibutuhkan karena perkembangan Kota Mataram yang sejauh ini telah menjadi pusat kawasan nasional dan pusat pelayanan skala regional, telah melampaui batas administrasi, dan semakin menunjukkan peningkatan intensitas interaksi hubungan dengan daerah sekitarnya, seperti Kabupaten Lombok Barat.
Karena itu, diperlukan pengaturan tata ruang yang berkekuatan hukum dalam penataan kawasan bersama yang berpotensi mendorong kemajuan pembangunan daerah.
Agus mengatakan, ruang lingkup raperda itu mencakup lingkungan wilayah Kota Mataram pada enam kecamatan, dan Kabupaten Lombok Barat yang juga meliputi enam kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Mataram.
Sedangkan obyek raperda kawasan strategis Mataram metro mencakup pengelolaan struktur ruang terutama infrastruktur wilayah, dan pengelolaan ruang kawasan budi daya.
"Yang akan diatur dalam regulasi itu yakni pengaturan mengenai struktur ruang, pola ruang kawasan yang dikelola secara bersama-sama, dan berlandaskan aturan hukum, yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi untuk mencapai keserasian dan keberlanjutan kawasan," ujarnya.
Jangkauan dan arah pengaturan raperda itu, kata Agus, disesuaikan dengan kewenangan masing-masing level pemerintahan, yakni pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Karena itu, kegiatan penyiapan naskah raperda antara lain berupa penyusunan dokumen akademis Mataram metro, konsultasi publik kawasan Mataram metro, kesepakatan dan perjanjian kerja sama kawasan Mataram metro, dan proses legislasi atau penetapan Perda KSP Mataram Metro.
"Mudah-mudahan sejak awal 2012, naskah raperda KSP Mataram Metro itu sudah bisa dibahas bersama panitia khusus (pansus) DPRD NTB, karena sudah diagendakan dalam program legislasi daerah di 2012," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026