Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Andy Hadiyanto selaku kuasa hukum pemohon (pemprov) di Mataram, Senin mengatakan, pihaknya mengharapkan MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut khususnya pasal 66 a.
Pasal itu menyatakan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.
"Kami mengharapkan dalam putusan yang akan dibacakan Selasa (14/4) MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut, karena NTB merupakan produsen terbesar tembakau virginia yakni mencapai 80 persen dan juga provinsi pemasok kebutuhan pabrik rokok nasional sehingga wajar mendapatkan bagian dari cukai tembakau," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti bahwa NTB sebagai provinsi penghasil tembakau virginia terbesar dan juga menjadi pemasok bakan baku untuk pabrik rokok di Indonesia.
Karena itu diharapkan MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa menikmati bagian dari cukai tembakau tersebut terutama untuk meningkatkan kualitas tembakau sebagai bahan baku rokok.
Menurut dia, perusahaan rokok yang merupakan mitra dari para petani dan sekaligus yang membeli temabakau virginia di NTB umumnya mendukung perjuangan pemerintah daerah untuk mendapatkan bagian cukai tembakau tersebut, karena jika ini bisa diwujudkan maka akan tersedia dana yang cukup untuk meningkatkan kualitas bahan baku.
"Kalau seandainya MK mengabukan permohonan tersebut, maka pemerintah pusat dan DPR harus segera merevisi undang-undang cukai tembakau tersebut khususnya pasal 66 dan beberapa ketentuan dalam Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil itu," ujarnya.
Namun, katanya, kalau seandainya MK menolak permohonan uji materi atas pasal 66 a tersebut pihaknya tidak akan terus berjuang untuk mendapatkan bagian dari cukai tembakau, namun kewajiban untuk meningkatkan kualitas bahan baku sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut tidak bisa dilaksanakan.
"Kami mengharapkan pemerintah pusat membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau SK Menteri Keuangan sebagai acuan agar NTB bisa mendapatkan bagian dari hasil cukai tembakau tersebut," kata Andi.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026