Alasannya, sebagian besar warga yang rumahnya tidak layak huni tidak mendapatkan bantuan renovasi rumah.
Usman, salah seorang warga Desa Labuan lalar, Kecamatan Taliwang yang dihubungi dari Mataram, Selasa mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah desa yang dinilainya tidak adil dalam mengusulkan warganya yang akan mendapatkan dana renovasi terkait dengan program bedah rumah pada 2012.
"Kami menilai program bedah rumah tersebut tidak tapat sasaran, karena rumah kami yang tidak layak huni tidak tersentuh dengan program pemerintah itu. Rumah saya dan puluhan rumah warga tidak mampu lainnya yang kondisi rumahnya tidak layak huni tidak mendapatkan bantuan dana tersebut," ujarnya.
Bahkan, katanya, ada rumah seorang janda tua yang di Desa Labuan Lalar yang rumahnya nyaris roboh tidak mendapat bantuan biaya renovasi rumah tersebut, sementara ada warga yang memiliki tiga sepeda motor dan rumahnya cukup baik mendapatkan dana bantuan pemerintah tersebut.
"Ketika kami tanya alasan kenapa warga miskin yang rumahnya tidak layak huni yang mendapatkan bantuan renovasi rumah, pemerintah desa menyatakan penentuan warga yang mendapatkan bantuan itu merupakan kewenangan desa," katanya.
Puluhan warga tidak mampu di Desa Labuan Lalar yang tidak tersentuh program bedag rumah itu sempat mengancam akan mengelar aksi unjuk rasa, karena mereka merasa diperlaukan tidak adil oleh pemerntah desa setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat M Syahrin Amin mengatakan, kalau memang benar seperti itu kondisinya program bedah rumah di Desa Labuan Lalar itu harus ditinjau ulang, karena masyarakat yang berhak mendapatkan dana renovasi rumah itu harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, antara lain memiliki lahan sendiri, kondisi rumahnya tidak layak huni dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Ia mengatakan, di Kabupaten Sumbawa Barat dana program bedah rumah tahun 2012 itu didanai dengan anggaran yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp6 juta, dana tanggung jawab sosial sosial perusahaan atau Corporate Social Rresponsibility (CSR) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar Rp4 juta per unit dan dari Pemkab Sumbawa Barat sebesar Rp1 juta.
Untuk membiayai renovasi satu unit rumah tidak layak huni diberikan bantuan masing Rp11 juta per unit. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan itu harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Karena itu kalau memang benar pelaksanaannya di Desa Labuan Lalar tdak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka harus dilakukan cek ulang. Kepala desa tikda boleh arogan dengan menetapkan kriteria sesuai dengan keinginnya sendiri," ujarnya.
Menurut anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Persatuan Daerah (PPD), pemerintah desa harus melihat kondisi masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Karena itu saya akan mencoba mengecek kebenaran informasi tersebut ke Labuan Lalar. Kendati kepala desa diberikan ruang untuk menentukan masyarakat yang akan dibedah rumahnya, tetapi harus tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan," katanya.
Dia mengatakan, kepala desa tidak boleh merekayasa dalam penentuan masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dana renovasi rumah tersebut. Selain itu jangan sampai terjadi masyarakat yang mendapatkan bantuan itu karena dekat dengan kepala desa.
"Saya akan menanyakan langsung kepada kepala desa mengenai pengaduan masyarakat itu agar masyarakat miskin yang rumahnya tidak layak huni merasa tidak mendapat perhatian dari pemerintah," katanya.
Pemkab Sumbawa Barat menargetkan hingga akhir 2012 bisa merenovasi sebanyak 3.838 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 57 desa 7 Kelurahan dan 507 RT di daerah ini.
Renovasi sekitar 3.000 unit tidak layak huni akan dibiayai dengan dana patungan dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp6 juta per unit, PT Newmont sebesar Rp4 juta per unit dan Pemkab Sumbawa Barat Rp1 juta per unit.
Sisanya sebanyak 838 unit akan diupayakan dari bantuan pihak ketiga yg bersedia mendanai program tersebut, sehingga sampai akhir 2012 Sumbawa Barat akan terbebas dari rumah tidak layak huni. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026