Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia. "Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi. "Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.
Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca juga: Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming akhirnya datang ke Gedung KPK
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut. Sementara, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.
Baca juga: KPK sebut terduga pemberi suap Mardani telah meninggal dunia
"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura. Namun, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,".
Berita Terkait
Ditahan KPK, Berikut peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 19:22
KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kasus dugaan korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 17:44
Tim verifikasi Satya Lancana Wirakarya cek program STBM di Sumbawa Barat
Selasa, 7 Mei 2024 13:01
Tanpa alasan jelas, KPK enggan terima surat absen Bupati Sidoarjo dalam pemeriksaan
Jumat, 3 Mei 2024 16:33
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 4:48
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54