Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah membuat akun Sipol, agar segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masa pendaftaran berakhir pada 14 Agustus 2022.
"JPPR mendorong partai politik calon peserta pemilu yang telah membuat akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan belum mendaftar ke KPU agar segera mendaftar, mengingat masa pendaftaran akan berakhir dalam waktu enam hari lagi," kata Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Imbauan tersebut, kata Aji, disampaikan oleh JPPR karena berdasarkan pemantauan Seknas JPPR terhadap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 di KPU RI, tepatnya selama delapan hari terakhir, ditemukan potensi penumpukan pendaftaran parpol calon peserta pemilu di hari terakhir. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sampai hari ini, ada 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 partai politik telah terdaftar dan telah terbit berita acara, 4 partai politik belum memenuhi syarat dan masih melakukan perbaikan, serta masih tersisa 4 partai politik yang status kelengkapan berkasnya belum selesai diperiksa," ujar Aji.
Baca juga: Rapimnas Prima fokus loloskan verifikasi parpol KPU
Baca juga: Staf KPU dan Bawaslu NTB dicatut jadi kader parpol untuk Pemilu 2024
Menurutnya, angka tersebut bernilai kecil jika dibandingkan dengan data partai politik yang telah membuat akun Sipol, yakni sebanyak 41 partai politik nasional dan 8 partai lokal.
Dengan masih banyaknya partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftar, Aji menyampaikan bahwa JPPR mengkhawatirkan hal tersebut dapat menyebabkan terjadi penumpukan pendaftaran di hari-hari terakhir masa pendaftaran.
"Terlebih lagi sampai dengan hari ini, partai politik yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI banyak diiringi dengan aktivitas konvoi yang membuat arena pendaftaran tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan," kata dia pula.
Untuk mengatasi hal itu, JPPR pun mendorong partai politik calon peserta pemilu yang hendak mendaftar ke KPU agar tidak melakukan konvoi, karena berpotensi melanggar protokol kesehatan dan membuat arena pendaftaran tidak kondusif.
Berikutnya, JPPR juga mengimbau KPU agar menyiapkan langkah antisipatif ketika terjadi penumpukan pendaftaran di hari terakhir, agar setiap proses di dalamnya tetap sesuai dengan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, khususnya yang berkaitan dengan jadwal waktu pendaftaran.
Berita Terkait
JPPR meluncurkan buku panduan Pemilu dan Pilkada 2024
Selasa, 13 Februari 2024 5:50
16 parpol resmi daftarkan calon legislatif Pemilu 2024 di KPU Sumbawa Barat
Senin, 15 Mei 2023 5:10
Link Quick Count Pilkada 2024 lengkap, seluruh Provinsi di Indonesia
Rabu, 27 November 2024 17:27
DKPP menerima 623 aduan selama 2024
Jumat, 15 November 2024 19:30
Bawaslu NTB: Media massa pilar pengawasan partisipatif di pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 17:16
Iran: Hasil pilpres AS 2024 tidak penting
Kamis, 7 November 2024 12:13
Harris minta pendukungnya terima hasil Pilpres AS 2024
Kamis, 7 November 2024 12:04
Donald Trump jadi Presiden ke-47 AS setelah kalahkan Harris di Pilpres 2024
Kamis, 7 November 2024 11:17