Staf KPU dan Bawaslu NTB dicatut jadi kader parpol untuk Pemilu 2024

id NTB,KPU,Bawaslu,KPU NTB,Bawaslu NTB ,Sipol

Staf KPU dan Bawaslu NTB dicatut jadi kader parpol untuk Pemilu 2024

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid (tengah) didampingi Komisioner KPU NTBĀ Divisi Teknis, Suryati (kanan) pada diskusi bertajuk "Ngopi dan Diskusi Senja" yang diselenggarakan KPU NTB di Kota Mataram, Selasa petang (9/8/2022). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sejumlah staf di KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) dicatut namanya sebagai kader partai politik untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, mengakui ada menemukan nama sejumlah staf Bawaslu baik provinsi dan Bawaslu di 10 kabupaten dan kota NTB, diduga di catut menjadi kader partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

"Kami sudah cek dan itu ada di Bawaslu provinsi dan Bawaslu di kabupaten dan kota," terang Khuwailid saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk "Ngopi dan Diskusi Senja" yang diselenggarakan KPU NTB di Mataram, Selasa petang.

Khuwailid menyebutkan, mereka yang di catut namanya itu sebanyak tujuh orang staf. Rinciannya, Bawaslu NTB dua orang, Kota Mataram dua orang, Lombok Tengah dua orang, dan Kota Bima satu orang.

"Tapi kita enggak tahu di parpol mana para staf Bawaslu itu bergabung," ujarnya.

Menurut Khuwailid, dari monitoring yang telah dilakukan, sejauh ini pihak Bawaslu Lombok Tengah sudah mengajukan keberatan terkait tercatutnya nama staf tersebut. 

Sedangkan, di Kota Bima, Bawaslu Provinsi NTB malah menemukan adanya KTP yang diganti fotonya untuk dijadikan dokumen untuk pendaftaran salah satu parpol. 

"Yang jelas, bagi nama-nama staf Bawaslu NTB yang sudah terdaftar sebagai anggota parpol sudah kami berikan "treatment" untuk membuat surat penyataan yang lengkap dengan materai. Dan itu sudah kita lakukan," ucap Khuwailid.

Menurut dia, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut oleh parpol.

Meski demikian, kelemahan Sipol sekarang ungkap Khuwailid, tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. 

"KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang di catut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," katanya pada diskusi yang dihadiri jajaran komisioner KPU NTB, dan KPU kabupaten dan kota di NTB itu. 

Khuwailid menegaskan pihaknya mengedepankan aspek pencegahan dalam mengawal proses dan tahapan Pemilu 2024. 

"Kami ingin ada standarisasi dalam Sipol itu. Ini agar semua pihak bisa komprehensif melakukan pengawasan secara bersama-sama," katanya.

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriyati, mengatakan, pihaknya menemukan lima jajaran dan staf KPU kabupaten dan kota yang juga di catut sebagai anggota partai politik oleh calon peserta Pemilu 2024. 

"NIK dan nama keenam anggota KPU tersebut masuk ke dalam aplikasi Sipol," ujarnya.

Ia menyampaikan jumlah sementara, ada lima staf dan jajaran KPU kabupaten dan kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Mereka mengetahui namanya di catut setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id, dengan memasukkan NIK dan namanya. Data ini berdasarkan pengecekan hingga Kamis (4/8) pukul 10.56 Wita," terang Zuriyati.

Kelima anggota dan staf KPU di NTB itu,  yakni KPU Lombok Timur satu orang, Sumbawa dua orang, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Lombok Tengah masing-masing satu orang.

Namun demikian, dirinya enggan membeberkan nama parpol yang mencatut nama lima anggota KPU dan lima personalia Sekretariat KPU daerah tersebut. Pasalnya, saat ini tahapan verifikasi administrasi masih berlangsung untuk mengecek keabsahan anggota parpol yang disampaikan parpol.

"Belum bisa kami sampaikan, karena belum selesai masa verifikasi administrasi. Tapi kami sudah melaporkan hal itu kepada KPU Pusat di Jakarta," katanya.