Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendorong warga masyarakat di kota itu untuk melakukan vaksinasi COVID-19 penguat (booster) atau vaksin dosis ketiga sesuai dengan kebijakan pemerintah sekaligus sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sekarang pemerintah kembali memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus sudah booster. Kalau tidak harus tes usap PCR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Kamis.
Dikatakan, untuk mendorong masyarakat melakukan vaksin COVID-19 dosis tiga memang relatif agak berat, sebab rata-rata masyarakat yang datang dengan kesadaran sendiri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan hanya karena ada kepentingan.
"Jika tidak ada kepentingan untuk perjalanan luar daerah, mereka tidak akan datang booster," ujarnya.
Hal itu dapat dilihat dari cakupan vaksin penguat di Kota Mataram masih berada di bawah 50 persen. Data per tanggal 15 Agustus 2022, tercatat cakupan vaksin penguat baru mencapai 33,03 persen atau 90.365 jiwa.
Sementara untuk dosis kedua mencapai 79,93 persen atau 289.544 jiwa. Tapi untuk cakupan dosis pertama melampaui target yakni mencapai 104,14 persen atau 377.223 jiwa dari target 362.239 jiwa.
Terkait dengan itu, Dinkes terus menggencarkan sosialisasi vaksin booster dan masyarakat bisa mendatangi 11 puskesmas se-Kota Mataram, atau sejumlah rumah sakit pemerintah untuk layanan vaksin booster secara gratis.
"Untuk ketersediaan dosis vaksin booster bagi masyarakat umum, kita tetap punya stok. Jadi masyarakat tinggal datang saja," katanya.
Berita Terkait
Petarung Usman Nurmagomedov menjadi juara kelas ringan Bellator
Senin, 9 September 2024 5:45
Usman Kansong mundur dari jabatan Dirjen IKP Kemenkominfo
Rabu, 14 Agustus 2024 18:19
PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman
Selasa, 13 Agustus 2024 20:28
Jokowi hadiri pernikahan keponakannya di Solo
Sabtu, 22 Juni 2024 9:17
Kominfo temukan indikasi TPPO
Sabtu, 15 Juni 2024 21:02
Pendaftaran media ajang World Water Forum 2024 dibuka
Selasa, 16 April 2024 17:33
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hakim konstitusi
Kamis, 28 Maret 2024 14:13
Pemantauan algoritma distribusi berita di Publisher Rights
Jumat, 1 Maret 2024 18:26