Mataram, 14/4 (ANTARA) - Dua pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing Kepala Kejati (Kajati), H.M. Amari, SH, MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suyono, SH, segera diganti.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, di Mataram, Selasa, mengatakan, serah terima jabatan kedua pejabat Kejati NTB itu akan berlangsung dalam dua pekan mendatang.
"Pak Amari akan menempati promosi sebagai Kajati Jawa Barat dan Pak Suyono juga akan menempati jabatan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klas I Tangerang," ujarnya.
Sementara jabatan Kajati NTB akan ditempati Slamet Wahyudi, SH yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala (Waka) Kejati Kepulauan Riau (Kepri) dan jabatan Aspidsus Kejati NTB akan diisi Drs Ersiwp Zaimaru, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Kelas II Bengkalis, Provinsi Riau.
Ia mengatakan, serahterima jabatan Aspidsus Kejati NTB, dijadwalkan Rabu (15/4) di Mataram, sementara serah terima jabatan Kajati NTB diagendakan Kamis (23/4) mendatang.
Semula serah terima jabatan Kajati NTB dijadwalkan Kamis (16/4) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, namun diundur hingga Kamis pekan depan.
"Setelah Pak Amari memimpin acara serah terima jabatan Aspidsus Kejati NTB, beliau sudah harus bersiap-siap untuk mengikuti acara serupa di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Amari menjabat Kajati NTB sejak Januari 2008 dan Suyono menjabat Aspidsus Kejati NTB sejak akhir tahun 2006.
Sugiyanta mengakui, selama masa kepemimpinan Amari yang dibantu Suyono, cukup banyak perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Selama tahun 2008, Kejati NTB melimpahkan 18 perkara kasus dugaan korupsi ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara dalam semester pertama tahun 2009, penyidik Kejati NTB tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Kejati NTB pun sedang mengincar empat kasus dugaan korupsi yang dapat diberkaskan menjadi 14 perkara di tiga kabupaten di Pulau Sumbawa yakni Kabupaten Dompu, Sumbawa Barat dan Kota Bima.
Bahkan, tambah Sugiyanta, Amari bertekad menambah target jumlah kasus yang ditangani hingga tahapan penuntutan, selain waktu penanganan kasus yang tidak boleh lebih dari 30 hari untuk setiap tahapan atau tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masing-masing maksimal 30 hari.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026