Pada razia yang digelar di sejumlah jalan protokol Kota Mataram, Selasa, petugas Pol PP berhasil mengamankan sembilan anak bermasalah, yang terdiri dari tujuh anak jalanan pengemis dan dua anak "funk" sebagai mengamen.
Anak-anak jalanan tersebut terjaring razia Pol PP ketika mereka sedang meminta-minta uang kepada para pengguna jalan.
Aparat Pol PP berhasil mengamankan anak-anak jalanan tersebut setelah melakukan aksi kejar-kejaran.
Kepala Seksi Bina Marga Kesatuan Pol PP Kota Mataram Bambang Eko YD, mengatakan dari sembilan anak bermasalah yang terjaring razia, lima orang diantaranya merupakan warga Kota Mataram, satu orang warga Jenggik, Kabupaten Lombok Timur, dan satu orang berasal dari Kabupaten Sumbawa.
"Razia tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan agar mereka tidak merasa terganggu dengan keberadaan anak jalanan," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan razia merupakan tugas rutin Satuan Pol PP untuk membersihkan anak jalanan, pengemis dan anak "funk" pada waktu tertentu yang beroperasi di sejumlah ruas jalan.
"Kami hanya menertibkan mereka untuk kemudian diberikan pembinaan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya karena meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sementara mengenai penangkapan anak "funk", kata Bambang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Mataram untuk melakukan penahanan selama 24 jam sambil dimintai keterangan.
"Untuk penanganan anak jalanan yang mengemis, kata dia, akan didata serta dibina, sebelum dipulangkan ke alamat masing-masing," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram mengatakan, masalah pengemis dan anak jalanan masih perlu penanganan khusus agar Kota Mataram tidak menjadi daerah penampungan anak-anak bermasalah yang berasal dari berbagai kabupaten/kota.
Tugas penanganan dan pembinaan berada di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnakertrans) Kota Mataram.
"Kami juga berencana melakukan studi banding untuk mengatasi permasalahan anak jalanan, pengemis dan anak 'funk' agar tidak meresahkan masyarakat. Tindaklanjut dari hasil studi banding itu, kami akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang Anak Jalanan," katanya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026