Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan eks warga negara Indonesia dan warga negara asing bisa menggunakan visa rumah kedua atau second home visa.
"WNA atau eks WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan visa jenis ini," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.
Nur Saleh mengatakan pada prinsipnya visa rumah kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat. Ia menjelaskan orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan second home visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
Kemudian, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan visa penyatuan keluarga (C317). Adapun eks WNI dapat mengajukan permohonan visa repatriasi (C318).
"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Kerajinan binaan pemasyarakatan Lapas Pekanbaru laris di Bali
Baca juga: Imigrasi manfaatkan kegiatan KTT G20 perkenalkan "second home visa"
Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI. "Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa," tambahnya.
Ditjen Imigrasi menekankan bahwa mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Terakhir, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi laman Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id).
Berita Terkait
Pemohon "second home visa" di Bali 2022 masih nihil
Senin, 26 Desember 2022 21:29
Imigrasi manfaatkan kegiatan KTT G20 perkenalkan "second home visa"
Selasa, 25 Oktober 2022 19:24
RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan
Senin, 15 Juli 2024 17:14
Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA
Kamis, 9 Mei 2024 5:38
BP2MI minta Imigrasi perketat penerbitan paspor
Rabu, 17 Mei 2023 6:17
Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji
Minggu, 5 Maret 2023 16:53
Ditjen Imigrasi akan luncurkan visa olahraga
Minggu, 5 Maret 2023 15:26
Imigrasi cabut surat rekomendasi Kemenag syarat paspor umroh
Minggu, 5 Maret 2023 12:53