Mataram, 11/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, sebagai bagian dari upaya penyiapan regulasi pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  Pembahasan raperda tera itu masih di tingkat fraksi, dan Gubernur NTB yang diwakili Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, telah memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD NTB, pada sidang paripurna, yang digelar, Jumat.

  Pada sidang sebelumnya, Fraksi Demokrat menghendaki dalam raperda itu definisi tindak pidana dan sanksi bagi pejabat dan/atau petugas yang melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan tidak benar, harus tegas.

  Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) meminta pengawasan atas pelaksanaan regulasi dan target pencapaian retribusi, dituangkan dalam laporan khusus terkait pelaksanaan retribusi tera ulang, obyek retribusi dan permohonan yang lainnya.

  PKS juga menekankan pentingnya penyampaian laporan tentang pelaksanaan retribusi tera ulang dan retribusi lainnya tetap dilakukan setiap tahun melalui penyampaian nota APBD Provinsi NTB.

  Selain itu, obyek retribusi dan besarnya tarif retribusi harus dicantumkan dalam lampiran raperda tersebut, dan tenaga pungut retribusi yang dilaksanakan oleh petugas khusus harus dibukukan oleh bendahara penerima.

  Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta penjelasan terkait upaya koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, sehubungan dengan sosialisasi, uji publik dan bentuk koordinasi lainnya terkait  pelayanan tera/tera ulang.

  Lima fraksi lainnya dari total sembilan fraksi di DPRD NTB, menyoroti perlindungan kepada masyarakat dan konsumen terhadap pentingnya tera dan tera ulang akan dilakukan secara kontinyu.

  Namun, harus selalu diawali dengan sosialisasi dan paparan tentang pentingnya kepastian alat ukur yang akuntabel, sehingga tidak ada keraguan lagi dalam setiap transaksi di masyarakat karena alat ukur telah sesuai ukuran dan timbangannya.

  Menanggapi pandangan fraksi-fraksi itu, pada sidang paripurna yang digelar Jumat (11/1), Wakil Gubernur NTB Badrul Munir mengatakan bahwa semua permintaan dan kehendak fraksi-fraksi tersebut disikapi dan akan dibahas bersama dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

  "Nanti ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pansur, namun akan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

  Tera ulang timbangan atau alat ukur itu untuk menjamin konsumen dan pengusaha tidak dirugikan oleh alat ukur dan timbangan yang telah kadaluarsa ataupun tidak memenuhi standar kelayakan.  

Timbangan atau pun alat ukur yang telah dicek dan diperbaiki standarnya, akan dipasangkan segel pertanda telah memenuhi syarat.

  Kegiatan tera ulang itu merupakan agenda tahunan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sesuai pedoman yang digariskan pemerintah, namun dibutuhkan regulasi di daerah untuk mempertegas mekanisme dan tata cara pelaksanaannya serta pertanggungjawaban hasil pungutan retribusi pelayanan tera itu.

  Pemprov NTB meyakini PAD akan bertambah jika pelayanan tera/tera ulang telah didukung perda yang tengah dibahas bersama unsur legislatif itu.

  PAD NTB itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

  Pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

  Sebelumnya pajak daerah provinsi termasuk Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Bawah Tanah (PABT), yang kemudian dialihkan ke kabupaten/kota sesuai amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

  Sementara retribusi daerah berupa retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang dan leges), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek).

  Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa bagi laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah/BUMD (Bank NTB, BPR LKP dan PT Gerbang Mas NTB).  (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026