Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail mengatakan kliennya merupakan mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng.
"LCW hanya merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang diundang Menteri Perdagangan pada saat itu untuk menjadi mitra diskusi dalam mengatasi masalah kelangkaan dan/atau mahalnya minyak goreng," ujar Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, di antaranya Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9), Farid mengatakan LCW berkedudukan sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam menangani krisis minyak goreng.
“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Farid. Di samping itu, tambah Maqdir, fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW terbukti tidak pernah memberikan perintah kepada pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang memproses penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya untuk menerbitkan persetujuan ekspor yang diajukan para pelaku usaha. "Usulan, saran, ataupun rekomendasi yang disampaikan LCW kepada pejabat Kementerian Perdagangan tidak bersifat mengikat," ucap Maqdir.
Ia mengatakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui persetujuan ekspor dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan ekspor. Menurut Maqdir, permohonan dan persetujuan ekspor hanya dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem perdagangan secara daring di Kemendag INATrade yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single Window" (INSW).
Baca juga: Kemendag sebut pengaduan konsumen didominasi penjualan online
Baca juga: Wamendag jamin ketersediaan bahan pokok cukup saat Natal
Dengan demikian, Maqdir menyampaikan tim kuasa hukum LCW menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien mereka sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa LCW menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Berita Terkait
Eks Tim Asistensi Menko Perekonomian dituntut 8 tahun penjara kasus minyak goreng
Kamis, 22 Desember 2022 18:40
LCW tak pernah usulkan revisi syarat PE CPO
Sabtu, 10 Desember 2022 6:21
Perlu kebijakan pemerintah agar harga sawit kompetitif di pasar
Kamis, 29 Agustus 2024 6:00
Airlangga: Hentikan ekspor kelapa sawit ke Uni Eropa
Kamis, 9 Februari 2023 19:44
Neraca perdagangan tetap surplus meski ada kenaikan harga BBM
Senin, 3 Oktober 2022 17:18
Kejagung periksa direktur di Kemensos perkara ekpor CPO
Selasa, 12 Juli 2022 5:40
Gubernur Riau surati Presiden Jokowi percepatan ekspor CPO
Rabu, 6 Juli 2022 7:23
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53