"Bakal pasangan calon itu sudah melengkapi dukungan suara pada hari terakhir tahapan perbaikan berkas dukungan, yakni 21 Februari pukul 24.00 Wita," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah dukungan suara yang dimasukkan ke KPU NTB pada tahapan perbaikan sebanyak 472.337 suara, yang dibuktikan dengan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan surat dukungan lainnya.
KPU NTB akan melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen dukungan suara itu, untuk selanjutnya menetapkan boleh tidaknya paket "Laris" ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, bersama pasangan calon lainnya yang diusung partai politik (parpol).
Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya itu dijadwalkan 25 Maret 2013.
"Jadi, tahapan pemasukan dokuman dukungan calon perseorangan hingga masa perbaikan telah berlalu. Tinggal tahapan penetapan pasangan calon," ujarnya.
Paket "Laris" merupakan satu-satu bakal pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung pada pilkada di Provinsi NTB itu, bersama empat bakal pasangan calon yang diusung gabungan parpol.
Ranggalawe bukanlah tokoh sentral di wilayah NTB, ia hanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Pasangannya Muchlis juga hanya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima.
Sesuai ketentuan, dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu yakni sebanyak 271.096 orang dari total penduduk sebanyak 5.421.928 jiwa atau minimal lima persen dukungan suara penduduk NTB.
KPU NTB membuka ruang penyerahan berkas dukungan calon perseorangan berbentuk surat pernyataan dukungan disertai KTP rangkap tiga, pada 9 Desember 2012 hingga 7 Januari 2013.
Paket "Laris" pertama kali menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan itu pada 10 Desember 2012, yakni sebanyak 110 ribu dukungan suara.
Sampai hari terakhir tenggat waktu penyerahan dukungan suara calon perseorangan, total dukungan suara yang diserahkan ke KPU NTB sebanyak 293.532 suara.
Dukungan suara itu kemudian diverifikasi KPU provinsi kemudian ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, lalu dikembalikan lagi ke KPU Provinsi secara berjenjang.
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi dukungan suara calon perseorangan di kabupaten/kota untuk bakal pasangan calon "Laris", yang dilakukan KPU Provinsi NTB pada 10 Februari 2012, dukungan suara sah hanya 54.012 suara, dari total dukungan suara yang diserahkan ke KPU NTB yakni sebanyak 293.532 suara.
Selebihnya dinyatakan tidak sah karena dukungan suara melalui dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) teridentifikasi ganda, merupakan anggota TNI dan Polri, dan tidak didukung persetujuan pemilik KTP.
Dengan demikian, Ranggalawe-Muchlis yang hanya bisa memenuhi 54.012 suara sah, masih kekurangan sedikitnya 217.084 suara untuk mencapai syarat minimal dalam mengusung pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 271.096 suara.
Sesuai ketentuan, bakal pasangan calon perseorangan itu harus menyerahkan dukungan suara dua kali lipat dari kekurangan yang ada atau sebanyak 434.168 suara, jika ingin lolos dari tahapan administrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal saat tahapan penyerahan dokumen dukungan suara.
Sampai batas akhir tahapan perbaikan dokumen dukungan, paket "Laris" menyerahkan sebanyak 472.337 suara, yang akan diverifikasi terakhir oleh KPU NTB beserta jajarannya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026