Mataram, 22/2 (ANTARA) - Harga gabah di tingkat petani di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini, melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sehingga penyerapan gabah petani oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) belum terlaksana sesuai harapan.
"Memang lebih tinggi, seperti Gabah Kering Panen di tingkat petani mencapai Rp3.800 per kilogram, sementara HPP sebesar Rp3.300 per kilogram," kata Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bulog NTB Muhammad Hasyim, di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan juga melebihi HPP yakni sebesar Rp3.850 per kilogram, sementara HPP sebesar Rp3.350 per kilogram.
Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan juga melebihi HPP, yakni sebesar Rp4.200 per kilogram, sementara HPP sebesar Rp4.150 per kilogram.
HPP GKG di gudang Bulog di wilayah NTB mencapai Rp4.200 per kilogram, dan HPP beras sebesar Rp6.600 per kilogram, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Inpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kenaikan HPP Gabah dan Beras diterbitkan 27 Februari 2012.
HPP itu masih berlaku di 2013, sehingga masih dipedomani Bulog di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, tingkat penyerapan gabah dan beras petani di wilayah NTB belum sesuai harapan, atau masih dibawan target yang diatur dalam kontrak dengan mitra Bulog.
Pengadaan beras petani NTB pada 2013 ditargetkan sebanyak 200 ribu ton, dan diyakini bisa terealisasi sekitar 170 ribu ton setara beras.
"Dari 1 Januari sampai 18 Februari 2013, kontrak pengadaan sebesar 1.500.000 kilogram, dan baru terealisasi sebanyak 827.925 kilogram setara beras, atau 55,2 persen dari kontrak," ujarnya.
Kendati demikian, Bulog NTB bertekad akan terus berupaya menyerap hasil produksi petani NTB sesuai target yang ditetapkan.
Hasyim mengakui, pihaknya bersedia membeli gabah kering giling dari petani dengan harga diatas HPP demi terjalinnya kemitraan dengan petani.
Hal serupa juga terjadi pada 2012, namun kebijakan itu disampaikan ke Bulog pusat di Jakarta, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026