Mataram, (Antara Mataram) - Calon haji di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang masuk daftar tunggu sejak 2008 hingga Juni 2013 mencapai 54.106 orang, dan diperkirakan baru habis diberangkatkan pada 2025, dengan kuota rata-rata 4.494 orang per tahun.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ma`ad Umar di Mataram, Senin, mengatakan para calon haji yang masuk daftar tunggu itu terbanyak di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 11.766 orang, dan Lombok Tengah 10.648 orang.
Sementara itu, di Lombok Barat 8.135 orang, Kota Mataram 8.047 orang, Kabupaten Bima 5.588 orang, Sumbawa 3.903 orang, Kota Bima 2.588 orang, Dompu 1.964 orang, Sumbawa Barat 1.386 orang dan Kabupaten Lombok Utara 81 orang.
"Jumlah calon haji yang masuk daftar tunggu itu akan terus bertambah karena setiap hari ada yang mendapat nomor porsi setelah menyetorkan dana Rp20 juta," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan kuota haji NTB sebanyak 4.494, maka seluruh calon haji itu baru habis diberangkatkan selama 12 tahun atau hingga 2025.
Dia mengatakan, pada musim haji 2012 jumlah jamaah haji yang bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah sebanyak 4.544 orang.
"Setiap tahun kita mendapatkan tambahan kuota, namun apakah pada 2013 ini kita mendapat tambahan kuota atau tidak belum ada kepastian. Ini sangat tergantung dari tambahan kuota yang diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia," ujarnya.
ia mengatakan calon haji NTB terbanyak petani khusus di Kabupaten Lombok Tengah yang mencapai 93 persen, begitu juga di Lombok Timur terutama petani tembakau.
"Cukup banyaknya calon haji yang masuk daftar tunggu ini bukan hanya di NTB, tetapi di provinsi lain. Ini merupakan salah satu indikator bahwa minat masyarakat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah cukup tinggi," kata Ma`ad.
Ma`ad mengatakan, kalau seandainya tidak ada pembatasan usia untuk anak-anak 18 tahun atau sudah menikah serta sudah menunaikan ibadah haji, jumlah calon haji yang masuk daftar tunggu akan semakin banyak.
Ia mengatakan kendati jumlah calon haji yang bisa diberangkatkan setiap tahun relatif sedikit, yang masuk daftar tunggu tersebut akan terus bertambah setiap hari.
"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap umat Islam yang ingin mendafarkan diri menunaikan ibadah haji harus dilayani, tidak boleh ditolak, artinya bank pelaksana pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak boleh menolak melayani masyarakat,� katanya.
Manurut dia pemberangkatan calon haji ke tanah suci Mekkah sesuai dengan nomor urut yang bersangkutan, siapa pun tidak boleh didahulukan.
"Pada musim haji 2013 calon haji lanjut usia (lansia) berumur 83 tahun ke atas mendapat prioritas untuk diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. Para lansia ini diberikan kesempatan untuk menggantikan calon haji yang tidak melunasi BPIH hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada 12 Juni 2013," kata Ma`ad.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 35/2013 pelunasan BPIH dibuka mulai 22 Mei hingga 12 Juni 2013. Besarnya BPIH untuk embarkasi Lombok sebanyak 3.782 dolar Amerika Serikat.(*)