Lombok Utara, 7/7 (Antara Mataram) - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor menilai wacana mengembalikan pemilihan gubernur kepada DPRD provinsi sebenarnya bagus.
"Wacana itu sebenarnya bagus dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah bagaimana mengatur sistem pemilihan kepala daerah, karena fungsi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah," katanya di Mataram, Minggu.
Seusai pengumuman sekaligus penyerahan hadiah bagi 12 pemenang Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah Tingkat SMA, S-1, S-2, dan S-3, Isran mengatakan, pemerintah kabupaten atau kota merupakan penyelenggara otonomi daerah secara penuh dan bertanggungjawab penuh pula.
Sedangkan pemerintah provinsi, menurut dia, hanya sebagai wakil pemerintah pusat dengan otonomi terbatas.
Karena itu, ujar dia, wajar kalau gubernur dipilih oleh DPRD, selain karena alasan pemilihan gubernur secara langsung itu biayanya juga terlalu mahal.
Sedangkan kabupaten atau kota adalah daerah pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat harus bisa menetapkan sendiri siapa bupati dan wali kotanya," kata Isran yang juga Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan otonomi daerah, Isran mengatakan hingga kini sudah 12 tahun pelaksanaan otonomi daerah banyak pendapat yang muncul dengan pelaksanaan otonomi yang berjalan efektif selama belasan tahun itu.
"Banyak pendapat yang menyatakan bahwa otonomi daerah berhasil dan mendatangkan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun ada juga pihak yang menilai otonomi tersebut gagal," ujarnya pula.
Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa otonomi daerah seperti memindahkan korupsi dari pusat ke daerah, dan sebagian pendapat menyatakan otonomi daerah telah memunculkan raja-raja kecil di daerah.
"Bagi saya istilah raja kecil itu tidak salah, karena pada prinsipnya kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota itu sebenarnya identik dengan raja, hanya saja dipilih langsung oleh masyarakat secara demokratis, sementara raja sifatnya turun-temurun," katanya pula.
Menurut dia, soal pendapat yang menyatakan bahwa otonomi daerah itu berhasil, bermanfaat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu benar dan bisa dibuktikan.
"Jangan jauh-jauh mencari bukti. Kabupaten Lombok Utara yang baru berusia empat tahun telah merupakan salah satu bukti bahwa otonomi daerah itu berhasil," katanya.
Salah satu contohnya, menurut Isran, adalah sebelumnya angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara mencapai 43,14 persen.
Dalam waktu singkat angka kemiskinan itu bisa diturunkan sebesar tujuh persen yang merupakan salah satu bukti keberhasilan otonomi daerah.
Menurut dia, sebelum otonomi daerah semuanya ditentukan dari pusat dalam hal pembangunan maupun kepala daerah, serta gubernur dan bupati atau wali kota ditentukan oleh pemerintah pusat, namun sekarang diilih langsung oleh masyarakat.
"Demikian juga program pembangunan ditentukan sendiri oleh masyarakat mengenai apa yang dibutuhkan, sehingga apa yang dibangun oleh pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Isran Noor lagi.(*)