Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara
Berita Terkait
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Richard Eliezer
Kamis, 23 Februari 2023 6:10
Bharada Eliezer tetap anggota Polri
Rabu, 22 Februari 2023 19:15
Lemkapi: Richard Eliezer masih layak jadi polisi
Minggu, 19 Februari 2023 21:54
Pengamat sebut peluang Richard Eliezer kembali ke Polri tertutup
Kamis, 16 Februari 2023 9:08
Hakim menilai Bharada Richard Eliezer layak berstatus "justice collaborator"
Rabu, 15 Februari 2023 14:05
Bharada Eliezer divonis hari ini
Rabu, 15 Februari 2023 10:16
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
Rabu, 18 Januari 2023 20:38
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 4:55