Mataram (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan, putusan komisi sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah tepat, karena berhasil mempertimbangkan segala hal yang paling esensial.
"Terkait fakta dan hal-hal yang meringankan termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan yang tidak berbelit. Dari Bharada E-lah yang sangat membantu penyidikan di tingkat kepolisian sehingga dapat terang dan jelas perkara atas peristiwa kematian Brigadir J," katanya melalui siaran persnya, Rabu malam.
Baca juga: Bharada Eliezer tetap anggota Polri
Ia menambahkan putusan komisi etik kepolisian layak diapresiasi, karena mempertimbangkan segala aspek terkait keadaan maupun peran peran kontribusi nyata Bharada E.
Hal ini juga, kata dia, bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Putusan komisi etik ini sebagai suatu era semangat budaya tinggi di tubuh kepolisian dapat menjadi cermin untuk terus berbenah dan memperbaiki hal yang tidak tepat.
Sekaligus menunjukkan bahwa fungsi hukum itu dirasakan dan dinilai dari hasil kerja komisi etik kepolisian. "Putusan atas Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum namun keadilan yang dirasakan bagi masyarakat," katanya.
Sehingga ke depan diharapkan Bharada E atau personel anggota kepolisian dapat mendatangkan perubahan perubahan perilaku yang lebih tegas. "Berani menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan dan berlawanan dengan hukum," tandasnya.