KPU NTB segera bentuk Komite Akuntan Publik

id KPU NTB segera bentuk Komite Akuntan Publik

KPU NTB segera bentuk Komite Akuntan Publik

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru dilantik 22 Januari 2014, segera membentuk Komite Akuntan Publik (KAP) guna mengaudit dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu. (Pemilu 2014)

"Segera kami bentuk KAP yang nantinya bertugas mengaudit dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansory.
Mataram (Antara Mataram) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru dilantik 22 Januari 2014, segera membentuk Komite Akuntan Publik (KAP) guna mengaudit dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Segera kami bentuk KAP yang nantinya bertugas mengaudit dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansory di Mataram, Senin.

Sebelumnya, Fitra sebagai mitra lokal dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil analisis atas Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Periode I (tiga bulan pertama) yang telah dilaporkan 12 parpol Peserta Pemilu 2014 kepada KPUD Provinsi NTB.

Merujuk jadwal yang ditetapkan KPU, Parpol diwajibkan melaporkannya paling lambat pada 27 Desember 2013.

Setelah parpol melaporkannya, ada kewajiban KPUD NTB untuk mengumumkan laporan dana kampanye tersebut kepada publik, baik di website KPU atau pun papan pengumuman lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Namun, Fitra menemukan laporan dana kampanye parpol yang diumumkan KPUD NTB di website-nya, malah menyulitkan publik untuk melakukan pemantauan sekaligus penilaian.

Dalam laporan rekap yang disajikan KPUD NTB, Kelompok Kerja (Pokja) Fitra NTB menemukan masih banyaknya informasi yang tidak jelas, sebagaimana pengaturan dana kampanye pemilu yang diatur KPUD.

Misalnya, tidak adanya informasi mengenai identitas penyumbang parpol dari pihak lain di luar parpol dan caleg. Menurut aturan, penyumbang juga bisa berasal dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha.

Hasil analisis Pokja Fitra NTB, dari 12 Parpol peserta pemilu, ada tiga parpol yang melaporkan adanya sumbangan dari pihak lain, yaitu Partai Golkar yang mencatat adanya sumbangan dari perseorangan sebesar Rp2 juta, serta PKS dan PPP yang mencatat sumbangan dari kelompok masing-masing sebesar Rp31,5 juta.

Meski mencatat adanya sumbangan dana kampanye dari pihak lain, data yang diumumkan KPUD NTB tidak mencantumkan identitas penyumbang yang jelas.

Selain itu, Pokja Fitra NTB juga menemukan bahwa tidak ada informasi yang lengkap mengenai bentuk barang dan jasa yang diterima dalam laporan dana kampanye parpol tersebut, termasuk berapa unit jumlah sumbangan barang yang diberikan.

Partai Hanura misalnya, melaporkan menerima sumbangan berupa barang dari caleg sebesar Rp1,025 miliar, namun tidak jelas barang yang dicatat sebanyak 512.265 unit tersebut berupa apa saja.

Contoh lainnya, di PBB sebesar Rp1,261 miliar dan di PKPI sebesar Rp858 juta lebih berupa penerimaan yang bersumber dari caleg dalam bentuk barang, tidak jelas barangnya apa.

Demikian pula, tidak adanya informasi yang jelas, apakah 12 parpol peserta pemilu tersebut telah membuka rekening khusus dana kampanye untuk menyimpan sumbangan berbentuk uang yang diterima dari berbagai sumber yang diatur tersebut.

Terkait hal itu, Aksar mengatakan, pelaporan dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014 memang dilakukan secara bertahap, dan yang diumumkan KPU NTB ke publik beberapa waktu lalu itu sebatas laporan umum dana kampanye tahap pertama untuk triwulan pertama (Juli-Desember 2013).

"Memang seperti itu laporan umum dana kampanye tahap pertama, nanti ada laporan serupa untuk triwulan kedua (Januari-Maret 2014). Tentu saja yang diumumkan ke publik belum lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, kata Aksar, parpol peserta Pemilu 2014 akan menyampaikan laporan awal dana kampanye yang batas waktu penyampaiannya paling lambat dua minggu sebelum pemungutan suara atau 28 Maret karena jadwal pemungutan suara pemilu legislatif 9 April 2014.

Peserta pemilu juga diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada KPU provinsi paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara 23 April 2014.

"Pada laporan akhir itu sudah harus lengkap semua ketentuan akuntabilitas pelaporan dana kampanye. Jadi, sekarang belum saatnya mempublikasikan laporan lengkap dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014, karena selain ada tahapannya, juga komite akuntan publik belum bekerja sebab baru aka dibentuk, dan itu yang perlu dipahami Fitra NTB," ujar Aksar. (*)