KPK periksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta

id Kpk,Korupsi tanah cakung,Pengadaan tanah,Korupsi ,Sarana jaya

KPK periksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta

Logo KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Tiga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diperiksa KPK itu ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain ketiganya, KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019. Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup. "Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: KPK periksa mantan dirjen Kemendagri
Baca juga: KPK periksa Direktur Kepatuhan BSI s


Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.