Denpasar (ANTARA) - Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyarankan agar Bali kembali menerapkan sanksi tegas kepada wisatawan nakal mulai dari denda hingga deportasi. "Dulu waktu zamannya COVID-19 kan banyak wisatawan nakal yang tidak pakai masker dan akhirnya cluster di Canggu. Itu dilakukan lagi, kalau dia tidak pakai helm, pelanggaran kerja atau apa dikenakan saja Rp1 juta, dan kalau dilakukan lagi deportasi saja," kata dia.
Saran ini muncul dalam pertemuan antara Dinas Pariwisata Bali dan pelaku pariwisata di Denpasar, Selasa, yang membahas pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara. "Itu (sanksi) sudah pernah terjadi dulu, dan itu sangat efektif. Saran saya perlakukan saja lagi, uangnya (denda) masuk ke mana harus jelas," ujar Bagus Agung.
Ketua BTB itu mengaku tak takut kehilangan wisatawan, karena ketegasan itu justru memberikan citra positif bagi Bali yang mampu mengelola pariwisatanya dengan baik. Terkait pelanggaran yang banyak dilakukan wisatawan mancanegara seperti pelanggaran lalu lintas, dugaan adanya tenaga kerja asing yang ilegal, hingga WNA yang menjadi pelatih sepeda motor bayaran bagi temannya, pelaku pariwisata bersama Pemprov Bali telah membentuk tim satgas.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut satgas terdiri dari Satpol PP, imigrasi, kepolisian, Kemenkumham, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PMA, Disnas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan asosiasi pariwisata.
"Satgas ini diharapkan berjalan, kita tahu pariwisata ini multi sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak," kata Tjok Bagus dalam pertemuan tersebut. Adapun salah satu permasalahan wisatawan mancanegara yang akan ditelusuri satgas pariwisata itu adalah dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di Bali namun tanpa izin.
Baca juga: Biro Pariwisata Taipei target 150 ribu wisatawan Indonesia kunjungi Taiwan
Baca juga: Dispar-BNN Mataram bekerja sama cegah narkoba di kawasan pariwisata
"Itu ada regulasinya sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa. Kalau tenaga asing berizin itu juga harus mengikuti aturan tenaga kerja di Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Sudah jelas kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan," tutur pejabat Pemprov Bali itu.
Berita Terkait
Forkopimda ke daerah cek langsung kesiapan TPS
Rabu, 27 November 2024 4:51
DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida
Selasa, 29 Oktober 2024 6:08
Proyeksi nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi
Kamis, 24 Oktober 2024 19:26
Satpol PP Bali periksa FINNS soal atraksi kembang api
Sabtu, 19 Oktober 2024 5:49
Badung-Pemprov Bali perkuat sinergi dalam penerimaan pajak
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08
Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS
Selasa, 1 Oktober 2024 7:35
Bali meraih penghargaan Anindhita Wistara Data
Minggu, 29 September 2024 5:20
Pj Gubernur Bali: Pegiat seni moderen dan digital Bali rawat ruang pembangunan
Rabu, 21 Agustus 2024 6:40