KPK serahkan memori banding terdakwa Mardani

id Kpk, kpk banding, Mardani maming, suap Mardani maming

KPK serahkan memori banding terdakwa Mardani

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 

"Memori banding diserahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam memori bandingnya, tim jaksa menyatakan, antara lain, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Ali Fikri mengatakan penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum.

Selain itu, sambung Ali, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Lembaga antirasuah tersebut berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.

Baca juga: KPK sebut buronan Kirana terdeteksi di AS
Baca juga: KPK kantongi nama penjual Harley Davidson diduga ASN

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.