Bintan (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua penambang pasir ilegal berinisial AM (51) dan ST Als M (48). Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu.
"Keduanya melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot pasir. Pasir kemudian dimasukkan ke dalam truk pembeli dan dijual seharga Rp450.000 per truk," kata AKP Ardiyaniki di Mapolres Bintan.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Teluk Bakau. Setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Saat bersamaan, kedua pelaku AM dan AT tertangkap tangan sedang menyedot pasir di tempat tersebut.
Saat diinterogasi, lanjut kasat, keduanya mengakui telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah daerah setempat sejak Februari 2023 sehingga langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bintan.
Baca juga: DPR minta Polda Sultra tindak tegas tambang ilegal
Baca juga: Kasus tambang ilegal Ismail Bolong preseden buruk bagi Polri
Kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Bintan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Menambang Mineral dan Batu Bara Tanpa Izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar UU dan bisa dipidana. Jika ingin melakukan penambangan segera urus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinan," demikian Kasat Reskrim Polres Bintan.
Berita Terkait
Menparekraf Sandiaga merayakan malam tahun baru di Bintan
Senin, 1 Januari 2024 8:56
Menteri PPN meninjau proyek inpres penanganan jalan lintas barat Bintan
Sabtu, 2 Desember 2023 6:54
Kejari Bintan Kepri menetapkan tersangka baru korupsi dana desa
Kamis, 9 November 2023 15:15
Pemkab Bintan setujui anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp15 miliar
Rabu, 27 September 2023 8:09
Bintan salah satu kabupaten favorit untuk dikunjungi
Senin, 18 September 2023 7:16
Sebanyak 16 kepala keluarga Tambelan Bintan terdampak kebakaran sudah mengungsi
Minggu, 30 Juli 2023 6:16
Rumah tua Melayu Bintan Riau potensial datangkan wisman
Jumat, 30 Juni 2023 17:44
Olahraga Bintan Triathlon digelar 21-22 Oktober 2023
Jumat, 23 Juni 2023 15:51