Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu, Nusa Tenggara Barat Maman mengaku menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa.
"Iya, benar, saya sudah jadi tersangka," kata Maman mengonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Terkait dengan bukti penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berada di bawah penanganan Polda NTB, Maman memilih untuk tidak mempublikasikan hal tersebut.
Dia hanya meyakinkan bahwa dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sesuai dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB. "Yang pasti, suratnya (pemberitahuan penetapan tersangka) sudah saya terima Senin (3/4) kemarin," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam keterangan sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus. "Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," ucap Nasrun.
Terkait jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.
Termasuk persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan. "Bahan di persidangan nanti," ucapnya.
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya yakni Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Baca juga: Kadikes Dompu jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta. Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar. Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Dalam proses pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
Berita Terkait
Diduga depresi, Tersangka Korupsi RS Pratama Dompu buang air besar di mobil tahanan
Jumat, 6 September 2024 14:35
Sidang perdana empat terdakwa korupsi RS Pratama digelar di PN Mataram
Kamis, 5 September 2024 15:27
PN Mataram agendakan sidang empat terdakwa korupsi RS Pratama
Kamis, 29 Agustus 2024 17:30
Korupsi RS Pratama, terungkap peran Sekda Dompu saat jabat kadikes
Kamis, 11 Juli 2024 18:03
Kejati NTB tahan lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Dompu
Kamis, 11 Juli 2024 15:39
Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 11 Juli 2024 12:48
Kejaksaan nyatakan berkas korupsi proyek rumah sakit di Dompu lengkap
Selasa, 2 Juli 2024 18:04
Kadinkes Dompu menyurati presiden terkait penetapan tersangka korupsi RS
Selasa, 11 April 2023 21:57