Mataram, (Antara) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 1.300 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak mencabut larangan menggelar pertemuan/rapat di hotel.
"Itu dari hasil kalkulasi kita akan ada 1.300 pegawai yang harus kita rumahkan jika pemerintah tetap tidak mencabut kebijakan itu," kata Ketua PHRI NTB I Gusti Lanang Patra di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah hotel besar di NTB yang selama ini menyediakan fasilitas lokasi MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) sebanyak 20 hotel. Sedangkan, rata-rata dengan kamar hotel di atas 100, maka memperkejakan 60 orang karyawan.
"Kalau itu tidak dicabut, maka perkiraan kita ada 60 orang di masing-masing hotel yang akan dirumahkan, meskipun tidak sekaligus," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan itu harus ditempuh manajemen hotel, karena antara biaya yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus dikucurkan oleh masing-masing hotel.
"Pada akhirnya hotel harus juga melakukan efisiensi jika ingin tetap bertahan karena berkurangnya pemasukan yang didapat selain dari kegiatan MICE," ujarnya.
Ia menambahkan, selain dibayang-bayangi PHK, pihaknya tidak memungkiri jika dalam bulan Desember ini 400 agenda dari sejumlah kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah yang ingin menggelar pertemuan harus dibatalkan akibat dampak dari surat edaran Kemenpan dan RB tersebut.
"Seluruh kegiatan yang dibatalkan itu agenda-agenda yang akan dilakukan di bulan Desember 2014. Padahal, kegiatan itu sudah reservasi semenjak 1-2 bulan yang lalu," terangnya.
Kata dia, rata-rata kegiatan itu sifatnya regional maupun nasional yang akan di selengarakan oleh kementerian, BUMN dan kegiatan pemerintah daerah yang ada di NTB.
Selain itu, dampak lain akibat kebijakan tersebut, pihaknya memperkirakan tingkat kunjungan wisatawan ke NTB akan menurun 30-40 persen.
"Pada akhirnya, kalau kunjungan sepi pasti akan merembet kepada biaya operasional hotel, karyawan, dan lain-lain," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar imbauan pelarangan rapat di hotel tersebut sekiranya dapat ditinjau ulang, bahkan segera dicabut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak memungkiri sebanyak 400 agenda pertemuan harus dibatalkan akibat kebijakan Kemenpan dan RB tersebut.
Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ia terima dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan NTB dan PHRI, bahwa semenjak adanya larangan itu sejumlah agenda baik dari acara-acara Kementerian dan BUMN harus dibatalkan.
"Itu laporan yang kita terima, ada 400 agenda pertemuan yang harus dibatalkan," kata Amin.
Diakuinya, meski pun larangan Kemenpan dan RB tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah termasuk di kementerian dan BUMN, tetap saja berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah itu.
Karena selama ini, kata Amin, selain berharap terhadap kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara, NTB sangat mengandalkan kedatangan wisatawan dari acara-acara MICE.
"Kita setuju pelarangan itu untuk efisiensi anggaran dan kita taat terhadap pemerintah pusat. Tetapi, jangan karena satu kebijakan itu berefek kepada yang lebih luas. Dalam arti kata kita menghidupkan yang satu justru mematikan yang lain," kata Amin.
PHRI: 1.300 Pegawai Hotel NTB terancam PHK
Itu dari hasil kalkulasi kita akan ada 1.300 pegawai yang harus kita rumahkan jika pemerintah tetap tidak mencabut kebijakan itu