Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024

id KPU:Tahapan pengajuan pencalonan, anggota legislatif Pemilu 2024

Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, Nurul Sutarti saat memberikan keterangan di Solo, Rabu (26/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Solo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, Nurul Sutarti menyebutkan sedang melaksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dalam persiapan Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Persiapan Pemilu 2024 sekarang sedang melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta DPD termasuk di Kota Surakarta," kata Nurul Sutarti, di Solo, Rabu.

Nurul menyampaikan KPU terkait tahapan anggota DPRD Kota Surakarta untuk Pemilu 2024. Tahapan itu, dimulai tanggal 24 Pebruari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April.

"Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 Mei mulai pengajuan daftar bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu. Pada tanggal 1 Juni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan akhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," katanya.

Untuk yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, kata dia, dilakukan oleh Ketua atau sekretaris parpol atau parpol tingkat Kota Surakarta. Jika keduanya berhalangan, maka dapat memberikan surat kuasa kepada yang dimandatkan. Kalau kedua hal yang disebutkan tidak bisa boleh petugas penghubung parpol.

Dia menjelaskan mekanismenya adalah semua persyaratan baik pengajuan maupun pencalonan itu, dengan syarat masing-masing calon harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya Silon kemudian disampaikan ke KPU. Jadi jika sudah mendaftarkan ke KPU Surakarta, otomatis sudah mengisi semua persyaratan itu, dan sudah diunggah Silon kemudian hasil print out diserahkan ke KPU yang menyerahkan Ketua dan Sekretaris Parpol atau sebutan lainnya dari pengurus Parpol.

Dia mengatakan setelah tanggal 14 Mei, maka tahapan berikutnya verifikasi administrasi. Jika ada yang kurang persyaratan sebagai bakal calon diberikan waktu untuk perbaikan.

Dia mengatakan anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi. Jadi nanti paling banyak ada 45 kursi kali 18 parpol peserta pemilu yang lolos pendaftaran. Menurut pengalaman Pemilu sebelumnya ada parpol yang jumlahnya tidak 100 persen dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif.

Sementara itu, KPU tahapan lainnya terkait pemutakhiran data pemilih di Kota Surakarta persiapan Pemilu 2024. Tahapan sekarang ini, masyarakat yang mempunyai hak pilih mengkritisi atau mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS). Jadi itu, tidak hanya ditempelkan di kantor kelurahan tetapi ditempatkan di wilayah strategis di masing-masing TPS.

Berdasarkan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Kota Surakarta pada tanggal 5 April 2023, menyebutkan ada sebanyak 441.385 pemilih.

Baca juga: Jumlah TPS di NTB di Pemilu 2024 mencapai 16.253
Baca juga: KPU Bali kurangi penggunaan kertas proses pencalonan DPRD

"Hasil pencocokan dan penelitian kemudian direkap. Daftar pemilih hasil perbaikan (PHP) oleh PPS kemudian direkap di tingkat PPK dan di tingkat KPU ditetapkan sebagai Daftar pemilih sementara," katanya.