Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan percepatan aplikasi umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang saling terhubung dapat mendorong efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tata kelola pemerintah.
“Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengamanatkan penggunaan aplikasi umum sebagai aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya saat menghadiri rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi, dikutip dari laman resmi Instagram @suharsomonoarfa, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan bahwa quick wins penggunaan aplikasi umum bertujuan untuk layanan pemerintahan umum seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan, monitoring, dan evaluasi akuntabilitas kinerja.
Di samping itu, ada sejumlah isu strategis lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi Mall Pelayanan Publik di daerah, pengembangan portal pelayanan publik nasional, dan penyelesaian laporan pengaduan pelayanan publik.
Kedua, percepatan implementasi SPBE melalui koordinasi pelaksanaan insentif strategis SPBE. Mulai dari integrasi layanan perizinan melalui OSS (Online Single Submission), percepatan perizinan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), layanan keamanan, monitoring proyek infrastruktur PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Kemudian juga ada layanan pemerintahan umum meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja, serta layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial terintegrasi. “Isu strategis dalam percepatan implementasi SPBE adalah penyusunan kerangka regulasi pelaksanaan insentif strategis,” ucap Suharso.
Baca juga: Kepala Bappenas Suharso sampaikan lima strategi tingkatkan sektor industri
Baca juga: Bappenas perkenalkan program tingkatkan kesehatan mental pegawai
Adapun isu ketiga yang disebutkan adalah penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengembangan layanan manajemen ASN terintegrasi, penataan jabatan fungsional yang mengedepankan emerging skills dan future skills, penyiapan talent pool ASN, reformasi sistem penghargaan dan sistem pensiun ASN, penataan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Krja), dan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara. “(Terakhir), pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata dia.