Bappenas paparkan urgensi penyusunan RUU RPJPN 2025-2045

id Bappenas,Suharso Monoarfa,RUU RPJPN 2025-2045,Baleg DPR RI

Bappenas paparkan urgensi penyusunan RUU RPJPN 2025-2045

Tangkapan layar - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan sejumlah urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Rancangan Undang-Undang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai urgensi serta prioritas,” kata Suharso dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Pertama, periode RPJP Nasional Tahun 2005-2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 akan segera berakhir pada Desember 2024.

Kedua, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025, yang selanjutnya akan digunakan sebagai penyusunan Rencana Strategis (Renstra) kementerian/lembaga dan rencana kerja pemerintah.

Ketiga, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 nantinya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan RPJP Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dalam penyusunan visi, misi, dan program calon kepala dan wakil kepala daerah

Selain itu, RPJPN merupakan strategic direction dalam pembangunan nasional. RPJPN memberikan arahan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pedoman bagi dokumen perencanaan dan bersifat imperatif dengan kebijakan yang lebih transformatif.

Dia menyebut bahwa RPJPN juga sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang, salah satunya ialah menjaga kesinambungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai super hub ekonomi.

“Kemudian RPJPN juga menjaga koherensi pembangunan pusat dan daerah, khususnya dalam menjamin konsistensi arah dan indikator pembangunan serta periodisasi perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Urgensi terakhir, lanjut dia, ialah RPJPN sebagai orkestrasi seluruh pelaku pembangunan, yakni pembangunan sesuai tematik wilayah dan melibatkan seluruh agen pembangunan, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa RUU RPJPN 2025-2045 akan menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh serta menjadi panduan utama pembangunan nasional yang dilaksanakan secara inklusif dan komprehensif oleh seluruh komponen bangsa selama 20 tahun ke depan hingga tahun 2045

Dia menyebut bahwa RUU RPJPN 2025-2045 disusun dengan menjabarkan Visi Indonesia Emas 2045 yakni "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", yang di dalamnya mengandung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.

Baca juga: Bappenas siapkan PDN di empat lokasi
Baca juga: Kemensos minta buka data soal penyalahgunaan bansos


Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045 dimaksudkan guna menghadapi dinamika di segala aspek kehidupan selama perjalanan periode 20 tahun itu, termasuk perubahan-perubahan yang cepat dan nyata pada isu-isu strategis.

“Demografi global, geopolitik, geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, pemanfaatan luar angkasa dan lain sebagainya,” kata dia.